Analisis SWOT adalah metode perencanaan
strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan
(weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek
atau suatu spekulasi bisnis. SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan
tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik
hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan
yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor
internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan
tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah
berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam
gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths)
mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada,
bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan
(advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana
kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir
adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat
ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.
I.
PELUANG
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan
akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan
laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki
prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya
menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi
akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik. Sebagaimana
disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Unpad, Prof.Dr. Ilya
Avianti,SE,M.Si.Ak mengatakan bahwa setelah diberlakukannya Undang-undang
tentang otonomi daerah maka diperlukan laporan keuangan yang transparan dan
akuntabel yang harus diaudit langsung oleh akuntan (public). Badan Pemeriksa
Keuangan telah menyerahkan laporan keuangan 33 propinsi dan lebih dari 580
kabupaten/kota ke Kantor Akuntan (Publik) “keynote speaker dalam National
Accounting Week di Unpad”
Undang-undang pemilu, juga mewajibkan
adanya laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Ada sekitar 38
partai politik nasional dan 6 parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam yang
memerlukan jasa akuntan (public) disamping itu juga dengan diberlakukannya
Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dan Badan Layanan Umum (BLU) perguruan
tinggi negeri utamanya wajib diaudit oleh akuntan (public).
Sejak Indonesia bergabung dengan
Negara-negara G-20 Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu
menyepakati perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan
keuangan.
Perkembangan akuntan (public) di
Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan Negara-negara ASEAN memberikan
peluang yang sangat besar bagi profesi ini. Statistik akuntan (public) per 30
September 2009 berdasarkan umur akuntan (public) adalah :
1.
Jumlah
Akuntan Publik 887
2.
Akuntan
Publik yang tidak aktif 89
3.
Akuntan
Publik yang aktif 798
Statistik akuntan publik berdasarkan kelompok umur adalah
:
No Kelompok
Usia Jumlah Akuntan Publik Prosentase
1 Usia 60
tahun ke atas 316 39.60%
2 Usia 50
s.d 60 tahun 224 28.07%
3 Usia 40
s.d 50 tahun 96 24.56%
4 Usia
kurang dari 40 tahun 62 7.77%
Total 798 100.00%
Statistik akuntan publik berdasarkan jenis kelamin dapat
dikelompokan :
No Jenis
kelamin Jumlah Akuntan Publik Prosentase
1 Laki-laki 773 88.00%
2 Perempuan 114 12.00%
Total 887 100.00%
Selain beberapa peluang tersebut di atas
secara keseluruhan peluang profesi Akuntan (public) meliputi :
1.
Satu-satunya
profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen
Keuangan Republik Indonesia.
2.
Undang-undang
Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard
wajib di audit.
3.
BPK
akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan (public) baik langsung
ataupun atas nama BPK
4.
Perusahaan
Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di audit oleh Akuntan (Publik)
5.
Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya
bisa dilakukan oleh akuntan (public)
6.
Audit
dan Pelaporan di Sektor perpajakan
7.
Sektor
perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas
kredit dalam jumlah tertentu.
8.
Pelaksanaan
pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan
audit
9.
Audit
dana Kampanye, Pemilu
10. Audit dana hibah
11. Perusahaan yang terkait dengan penggunaan
dana masyarakat
12. Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan
perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan
yang telah diaudit (LKTP)
Besarnya peluang tersebut jika
dibandingkan dengan jumlah akuntan (public) di Indonesia masih sangat besar
peluangnya, oleh karena itu akuntan dan calon-calon akuntan di Indonesia harus
mewaspadai masuknya akuntan asing yang nota bene diperbolehkan praktek di
Indonesia
Beberapa fakta terkait Pendidikan Profesi
Akuntan di Indonesia :
1.
Di
ASEAN, hanya di Indonesia yang mensyaratkan S1 Akuntansi masih harus menambah
Pendidikan Profesi untuk bisa mengikuti CPA, sedangkan di Negara maju memang
ada pendidikan profesi, tetapi S1 hanya 3 tahun dan beberapa mata kuliah di S1
dapat ditransfer ke program pendidikan Profesi.
2.
Di
Indonesia hanya S1 Akuntansi yang dapat mengikuti pendidikan profesi, sedangkan
di Negara-negara maju seperti Audtralia dan Amerika Serikat pendidikan profesi
justru menjadi solusi untuk menjembatani S1 dari berbagai jurusan untuk menjadi
Akuntan (program penyetaraan).
3.
Hihg
barriers to entry to become an accountant mengakibatkan kebanyakan lulusan S1
tidak mampu meneruskan langsung ke program pendidikan profesi melainkan bekerja
terlebih dahulu.
4.
Pemenuhan kebutuhan
akutan di pemerintah
(Dept Keu) seringkali terkendala usia yang sudah
melampaui persyaratan.
Dengan melihat beberapa fakta akuntan
(public) di Indonesia dan segala permasalahannya tersebut, maka tidak ada lagi
alasan bahwa bagi mahasiswa jurusan akutansi untuk tidak mau menjadi akuntan
publik, sedangkan pemerintah (Departemen Keuangan) bersama-sama dengan IAPI
harus segera merumuskan tentang kemungkinan-kemungkinan penyederhanaan ujian
CPA dan perijinan untuk menjadi Akuntan (Publik) jika tidak ingin adanya
serbuan besar-besaran akuntan (public) asing masuk ke Indonesia. Penyederhanaan
ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah akuntan (public) dengan tidak
mengurangi kualitas, karena IAPI telah melakukan terobosan-terobosan besar
dengan mengeuarkan Kode Etik dan Standar Profesi, Standar Pengendalian Mutu
serta penegakan disiplin akuntan public dan yang tidak kalah pentingnya adalah
telah dikeluarkannya Undang-undang Akuntan Publik No. 5 tahun 2011 yang dengan
jelas dan tegas mengatur tentang persyaratan sampai dengan sanksi-sanksi
akuntan (public).
II.
TANTANGAN
PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Tantangan profesi akuntan (public)
sebanding dengan peluangnya, hal ini terjadi karena :
1.
Struktur
akuntan (public) di Indonesia yang berusia di atas 50 tahun mencapai 67%
2.
Profesi
akuntan (public) tampaknya sudah tidak menarik lagi, yang ditandai dengan
akuntan (public) yang beralih profesi.
3.
Tidak
mejadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir
4.
Belum
adanya kesiapan akuntan publik Indonesia dalam menghadapi era pasar global yang
ditandai kurangnya penguasaan bahasa asing.
5.
Perkembangan
profesi akuntan (public) di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan
negara-negara ASEAN lainnya.
6.
6.Tidak
semua lulusan CPA menjadi akuntan (public), hanya sekitar 26% yang menjadi
akuntan publik
Ada beberapa faktor yang menyebabkan
rendahnya lulusan S1 Akuntansi yang bekerja atau membuka Kantor Akuntan
(Publik) :
1.
Selain
harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) masih harus mengikuti ujian
CPA.
2.
Setelah
memiliki setifikasi CPA tidak otomatis dapat Membuka Kantor Akuntan (Publik),
tetapi mereka hatus mempunyai pengalaman paling sedikit 1000 jam audit dalam 5
tahun terakhir dan tidak kalah pentingnya adaah harus mengurus ijin praktek
yang dirasa tidak mudah.
3.
Kantor
Akuntan (public) memiliki cara sendiri dalam menentukan besaranya gaji kepada
auditornya. Perbedaan penggajian ini didasarkan pada besar kecilnya proyek
klien yang ditangani kantor akuntan (public).
4.
Kecilnya
gaji auditor dibandingkan dengan gaji instansi lainnya memicu auditor untuk
keluar masuk untuk mencari peluang kerja yang lebih bagus.
5.
Gaya
kepemimpinan pemilik Kantor Akuntan (Publik) juga sangat mempengaruhi keinginan
auditor untuk bertahan atau hanya sebatas mencari pengalaman kerja.
6.
Beratnya
sanksi yang diterapkan Undang-Undang Akuntan (Publik)
Sedangkan tantangan Profesi Akuntan
Publik di Era Globalisasi adalah :
1.
Diberlakukannya
liberalisasi Jasa Akuntansi di ASEAN dan harus ditindaklanjuti dengan MRA antar
negara.
2.
Adanya
barrier to entry yang ketat akibat lamanya dan mahalnya pendidikan sesudah
seseorang menyelesaikan S1 Akuntansi.
3.
Terjadinya
krisis global di seluruh dunia yang berdampak menunculnya ririko tentang
pelaporan keuangan paupun hukum.
4.
Meningkatnya
kompleksitas pelaporan keuangan (nilai wajar, Standar lebih banyak menjadi
Principled Based, bukan Ruled Based lagi
5.
Audit
dalam lingkungan global dan dinamis ; Banyak terjadinya merger dan akuisisi
yang berskala Internasional; diberlakukannya IFRS dan ISA
6.
Meningkatnya
kebutuhan transparansi keuangan perusahaan secara tepat waktu dan interaktif
yang diharapkan dapat disediakan oleh Akuntan (Publik).
Guna meminimalisir tantangan tersebut
maka diperlukan peran aktif Akademisi untuk meningkatkan daya saing profesi
akuntan publik Indonesia yaitu dengan :
1.
Melakukan
Benchmark pendidikan nasional akuntansi dengan standar internasional yang
ditetapkan IFAC Education committee
2.
Mendorong
akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang
riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti
meningkatnya penggunaan IFRS, ISA, keputusan bisnis berbasis risiko, dan
pelaporan nilai wajar.
3.
Mendorong
mahasiswa untuk mempelajari perkembangan teknologi dalam pelaporan keuangan dan
audit seperti eXtensible Business Reporting Language XBRL) dan Electronic
Audit. (Dept Keu)
Referensi :
www.ppajp.depkeu.go.id pusat pembinaan
Akuntan dan Jasa Penilai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5
tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Unpad.ac.id, national Accounting Week
Institut Akuntan Publik Indonesia 16
Oktober 2009
ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/46/45