Sabtu, 18 Maret 2017

Tantangan dan Peluang Akuntan Indonesia di Era Global

Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.

       I.            PELUANG PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Unpad, Prof.Dr. Ilya Avianti,SE,M.Si.Ak mengatakan bahwa setelah diberlakukannya Undang-undang tentang otonomi daerah maka diperlukan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel yang harus diaudit langsung oleh akuntan (public). Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan laporan keuangan 33 propinsi dan lebih dari 580 kabupaten/kota ke Kantor Akuntan (Publik) “keynote speaker dalam National Accounting Week di Unpad”

Undang-undang pemilu, juga mewajibkan adanya laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Ada sekitar 38 partai politik nasional dan 6 parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam yang memerlukan jasa akuntan (public) disamping itu juga dengan diberlakukannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dan Badan Layanan Umum (BLU) perguruan tinggi negeri utamanya wajib diaudit oleh akuntan (public).
Sejak Indonesia bergabung dengan Negara-negara G-20 Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu menyepakati perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.

Perkembangan akuntan (public) di Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan Negara-negara ASEAN memberikan peluang yang sangat besar bagi profesi ini. Statistik akuntan (public) per 30 September 2009 berdasarkan umur akuntan (public) adalah :
1.      Jumlah Akuntan Publik 887
2.      Akuntan Publik yang tidak aktif 89
3.      Akuntan Publik yang aktif 798

Statistik akuntan publik berdasarkan kelompok umur adalah :
No       Kelompok Usia                       Jumlah Akuntan Publik           Prosentase
1          Usia 60 tahun ke atas                          316                              39.60%
2          Usia 50 s.d 60 tahun                           224                              28.07%
3          Usia 40 s.d 50 tahun                           96                                24.56%
4          Usia kurang dari 40 tahun                   62                                7.77%
                        Total                                                    798                              100.00%

Statistik akuntan publik berdasarkan jenis kelamin dapat dikelompokan :
No       Jenis kelamin   Jumlah Akuntan Publik           Prosentase
1          Laki-laki                      773                              88.00%
2          Perempuan                  114                              12.00%
                        Total                            887                              100.00%

Selain beberapa peluang tersebut di atas secara keseluruhan peluang profesi Akuntan (public) meliputi :
1.      Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.
2.      Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard wajib di audit.
3.      BPK akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan (public) baik langsung ataupun atas nama BPK
4.      Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di audit oleh Akuntan (Publik)
5.      Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya bisa dilakukan oleh akuntan (public)
6.      Audit dan Pelaporan di Sektor perpajakan
7.      Sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu.
8.      Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan audit
9.      Audit dana Kampanye, Pemilu
10.  Audit dana hibah
11.  Perusahaan yang terkait dengan penggunaan dana masyarakat
12.  Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan yang telah diaudit (LKTP)

Besarnya peluang tersebut jika dibandingkan dengan jumlah akuntan (public) di Indonesia masih sangat besar peluangnya, oleh karena itu akuntan dan calon-calon akuntan di Indonesia harus mewaspadai masuknya akuntan asing yang nota bene diperbolehkan praktek di Indonesia

Beberapa fakta terkait Pendidikan Profesi Akuntan di Indonesia :
1.      Di ASEAN, hanya di Indonesia yang mensyaratkan S1 Akuntansi masih harus menambah Pendidikan Profesi untuk bisa mengikuti CPA, sedangkan di Negara maju memang ada pendidikan profesi, tetapi S1 hanya 3 tahun dan beberapa mata kuliah di S1 dapat ditransfer ke program pendidikan Profesi.
2.      Di Indonesia hanya S1 Akuntansi yang dapat mengikuti pendidikan profesi, sedangkan di Negara-negara maju seperti Audtralia dan Amerika Serikat pendidikan profesi justru menjadi solusi untuk menjembatani S1 dari berbagai jurusan untuk menjadi Akuntan (program penyetaraan).
3.      Hihg barriers to entry to become an accountant mengakibatkan kebanyakan lulusan S1 tidak mampu meneruskan langsung ke program pendidikan profesi melainkan bekerja terlebih dahulu.
4.      Pemenuhan  kebutuhan  akutan  di  pemerintah  (Dept  Keu)  seringkali terkendala usia yang sudah melampaui persyaratan.

Dengan melihat beberapa fakta akuntan (public) di Indonesia dan segala permasalahannya tersebut, maka tidak ada lagi alasan bahwa bagi mahasiswa jurusan akutansi untuk tidak mau menjadi akuntan publik, sedangkan pemerintah (Departemen Keuangan) bersama-sama dengan IAPI harus segera merumuskan tentang kemungkinan-kemungkinan penyederhanaan ujian CPA dan perijinan untuk menjadi Akuntan (Publik) jika tidak ingin adanya serbuan besar-besaran akuntan (public) asing masuk ke Indonesia. Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah akuntan (public) dengan tidak mengurangi kualitas, karena IAPI telah melakukan terobosan-terobosan besar dengan mengeuarkan Kode Etik dan Standar Profesi, Standar Pengendalian Mutu serta penegakan disiplin akuntan public dan yang tidak kalah pentingnya adalah telah dikeluarkannya Undang-undang Akuntan Publik No. 5 tahun 2011 yang dengan jelas dan tegas mengatur tentang persyaratan sampai dengan sanksi-sanksi akuntan (public).

    II.            TANTANGAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Tantangan profesi akuntan (public) sebanding dengan peluangnya, hal ini terjadi karena :
1.      Struktur akuntan (public) di Indonesia yang berusia di atas 50 tahun mencapai 67%
2.      Profesi akuntan (public) tampaknya sudah tidak menarik lagi, yang ditandai dengan akuntan (public) yang beralih profesi.
3.      Tidak mejadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir
4.      Belum adanya kesiapan akuntan publik Indonesia dalam menghadapi era pasar global yang ditandai kurangnya penguasaan bahasa asing.
5.      Perkembangan profesi akuntan (public) di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
6.      6.Tidak semua lulusan CPA menjadi akuntan (public), hanya sekitar 26% yang menjadi akuntan publik

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya lulusan S1 Akuntansi yang bekerja atau membuka Kantor Akuntan (Publik) :
1.      Selain harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) masih harus mengikuti ujian CPA.
2.      Setelah memiliki setifikasi CPA tidak otomatis dapat Membuka Kantor Akuntan (Publik), tetapi mereka hatus mempunyai pengalaman paling sedikit 1000 jam audit dalam 5 tahun terakhir dan tidak kalah pentingnya adaah harus mengurus ijin praktek yang dirasa tidak mudah.
3.      Kantor Akuntan (public) memiliki cara sendiri dalam menentukan besaranya gaji kepada auditornya. Perbedaan penggajian ini didasarkan pada besar kecilnya proyek klien yang ditangani kantor akuntan (public).
4.      Kecilnya gaji auditor dibandingkan dengan gaji instansi lainnya memicu auditor untuk keluar masuk untuk mencari peluang kerja yang lebih bagus.
5.      Gaya kepemimpinan pemilik Kantor Akuntan (Publik) juga sangat mempengaruhi keinginan auditor untuk bertahan atau hanya sebatas mencari pengalaman kerja.
6.      Beratnya sanksi yang diterapkan Undang-Undang Akuntan (Publik)

Sedangkan tantangan Profesi Akuntan Publik di Era Globalisasi adalah :
1.      Diberlakukannya liberalisasi Jasa Akuntansi di ASEAN dan harus ditindaklanjuti dengan MRA antar negara.
2.      Adanya barrier to entry yang ketat akibat lamanya dan mahalnya pendidikan sesudah seseorang menyelesaikan S1 Akuntansi.
3.      Terjadinya krisis global di seluruh dunia yang berdampak menunculnya ririko tentang pelaporan keuangan paupun hukum.
4.      Meningkatnya kompleksitas pelaporan keuangan (nilai wajar, Standar lebih banyak menjadi Principled Based, bukan Ruled Based lagi
5.      Audit dalam lingkungan global dan dinamis ; Banyak terjadinya merger dan akuisisi yang berskala Internasional; diberlakukannya IFRS dan ISA
6.      Meningkatnya kebutuhan transparansi keuangan perusahaan secara tepat waktu dan interaktif yang diharapkan dapat disediakan oleh Akuntan (Publik).

Guna meminimalisir tantangan tersebut maka diperlukan peran aktif Akademisi untuk meningkatkan daya saing profesi akuntan publik Indonesia yaitu dengan :
1.      Melakukan Benchmark pendidikan nasional akuntansi dengan standar internasional yang ditetapkan IFAC Education committee
2.      Mendorong akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS, ISA, keputusan bisnis berbasis risiko, dan pelaporan nilai wajar.
3.      Mendorong mahasiswa untuk mempelajari perkembangan teknologi dalam pelaporan keuangan dan audit seperti eXtensible Business Reporting Language XBRL) dan Electronic Audit. (Dept Keu)

Referensi :
www.ppajp.depkeu.go.id pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Unpad.ac.id, national Accounting Week
Institut Akuntan Publik Indonesia 16 Oktober 2009
ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/46/45