Minggu, 23 April 2017

Perbedaan Standar Akuntansi di Yunani, Indonesia dan Ukraina (Eropa Timur)

Setiap usaha yang bergerak dalam bidang perdagangan, jasa, maupun manufaktur akan berkaitan terus menerus dengan akuntansi. Akuntansi sendiri merupakan suatu bidang ilmu yang menjadi sistem bisnis pada seluruh bidang informasi

Teori akuntansi lainnya tercatat dalam berbagai peradaban pada tahun kurang dari 300 SM. Pada peradaban ini, dikenal dengan sistem pencatatan antara lain adalah:
1.  Peradapan Kalde-Babilonia, Asiria, serta Samaria yang menjadi pembentuk sistem pemerintahan yang pertama kali serta merupakan sistem bahasa dan pembuat catatan yang tertua.
2.  Peradapan Mesir, sistem peradapan ini membahas mengenai keuangan dan departemen.
3.      Peradapan Yunani, mambahas mengenai akutansi tahunan
4.      Peradapan  Roma, mengenai akutansi pajak
5. Peradapan Rakyat Tiongkok, pada dinasti Chao membahas akutansi pemerintahan.


A.    YUNANI
Yunani memiliki sebuah ekonomi kapitalis campuran dengan sektor publik menyumbang sekitar setengah dari PDB. Pariwisata memiliki peranan penting, menyediakan porsi besar dari GDP dan pendapatan dari pertukaran mata uang asing. Yunani juga merupakan pemimpin dunia pertama dalam kepemilikan kapal dan ketiga dalam registrasi bendera. Ekspor dari barang produksi, termasuk telekomunikasi, perangkat lunak dan keras, bahan makanan, dan bahan bakar menjadi bagian besar dalam pemasukan Yunani.

Negara ini memiliki standar hidup yang tinggi, berada di urutan ke-24 dalam Indeks Pembangunan Manusia 2005 dan ke-22 dalam Indeks Kualitas Hidup Dunia 2005 versi The Economist. Ekonominya terus meningkat dalam tahun-tahun belakangan ini, sejalan dengan pemerintah yang mengetatkan kebijakan fiskal dalam rangka kemasukan Yunani ke dalam Zona Euro pada 1 Januari 2001. Pendapatan per kapita rata-rata pada 2004 diperkirakan AS$22.000. Yunani juga melakukan impor tenaga kerja kebanyakan dari Eropa Timur, Timur Tengah, Pakistan, dan Afrika. Orang-orang dari daerah tersebut sekarang ini sekitar 10% dari populasi total.

Tantangan utama yang dihadapi oleh negara ini termasuk pengurangan pengangguran, penswastaan dari perusahaan milik negara, reformasi keamanan sosial, mengubah sistem pajak, dan menekan ketidakefisiensian birokratik. Perkiraan pertumbuhan ekonomi sekitar 4-4,5% pada 2004. Pengurangan defisit pemerintah juga tetap masalah utama, karena sekarang ini defisitnya berada dua kali lipat dari target 3% GDP dalam Eurozone. Pemerintahan konservatif yang baru mengungkapkan kepada Eurostat bahwa angka sebelumnya yang diberikan, yang merupakan dasar dari masuknya Yunani ke Eurozone, tidak benar. Di bawah persetujuan negosiasi, UE memberikan Yunani waktu 2 tahun (anggaran tahun 2005 dan 2006) untuk membawa ekonomi sejalan dengan kriteria perjanjian kestabilan Eropa.

Bank of Greece, sekarang sebuah anak perusahaan dari European Central Bank, berfungsi sebagai bank sentral negara. Bank ini tidak sama dengan National Bank of Greece, sebuah bank komersial.

Pada tahun 2008 terjadi krisis yang mengakibatkan terbentuknya mahzab ekonomi rationalis yang diharapkan akan lebih baik dibandingkan mahzab yang sebelumnya dan bertahan lama. Hal ini belum menjadi kenyataan, masih banyak yang mengalami krisis ekonomi keuangan. Meledaknya krisis Yunani contoh terbaru tahun 2015 dikarenakan tidak bisa membayar hutangnya.

Kasus Yunani bermula pada saat Yunani dalam tengah memasuki zona EURO. Tetapi, lemahnya standar akuntansi negara Yunani mengakibatkan otoritas mengambil tindakan

Dari kasus yang melanda Yunani penyebab utamanya adalah standarisasi sistem informasi akuntansi yang kurang memadai, Seharusnya pemerintah Yunani memperbaiki sistem akuntansinya agar lebih transparan. Tidak perlu juga meminjam dana dari IMF karena lembaga tersebut menerapkan sistem bunga yang besar dan memberatkan pemerintah Yunani. Pemerintah Yunani harus lebih percaya diri untuk mengelola sumber dayanya  yang banyak dan tidak perlu bergabung dengan EURO jika belum memadai dalam aspek keuangan maupun pelaporan akuntansi serta pembinaan para akuntan.

Akuntan merupakan alat yang vital dalam suatu organisasi. Pengelolaan keuangan yang baik sangat dipengaruhi oleh seorang akuntan dan standarisasi akuntansi tersebut. Tetapi, dalam banyak kasus krisis ekonomi keuangan di dunia, peran akuntan sudah sesui dengan kewajibanya. Akuntan tidak ikut andil dalam keputusan yang akan diambil, hanya menyarankan sesuai laporan keuangan organisasi tersebut.


B.     INDONESIA
Di Indonesia, akuntansi mulai diterapkan sejak 1642, tetapi jejak yang jelas baru ditemui pada pembukuan Amphion Society yang berdiri di Jakarta sejak tahun 1747. Perkembangan akuntansi yang mencolok baru muncul setelah undang-undang mangenai tanam paksa dihapuskan tahun 1870. Dengan dihapuskannya tanam paksa, kaum pengusaha Belanda banyak bermunculan di Indonesia untuk menanamkan modalnya. Sistem yang dianut oleh pengusaha Belanda ini adalah seperti yang diajarkan oleh Luca Pacioli.

Pada Zaman penjajahan Belanda, perusahaan-perusahaan di Indonesia menggunakan tata buku. Akuntansi tidak sama dengan tata buku walaupun asalnya sama-sama dari pembukuan berpasangan. Akuntansi sangat luas ruang lingkupnya, diantaranya  teknik pembukuan. Setelah tahun 1960, akuntansi cara Amerika (Anglo-Saxon) mulai diperkenalkan di Indonesia. Jadi, sistem pembukuan yang dipakai di Indonesia berubah dari sistem Eropa (Kontinental) ke sistem Amerika (Anglo-Saxon).

Fungsi pemeriksaan (auditing) mulai dikenalkan di Indonesia tahun 1907, yaitu sejak seorang anggota NIVA, Van Schagen, menyusun dan mengontrol pembukuan perusaan. Pengiriman Van Schagen ini merupakan cikal bakal dibukanya Jawatan Akuntan Negara (GAD – Government Accountant Dients) yang resmi didirikan pada tahun 1915. Akuntan public pertama adalah Frese & Hogeweg, yang mendirikan kantornya di Indonesia tahun 1918.

Dalam masa pendudukan Jepang, Indonesia sangat kekurangan tenaga di bidang akuntansi. Jabatan-jabatan pimpinan dib Jawatan Keuangan yang 90% dipegang oleh bangsa belanda, menjadi kosong. Dalam masa ini, atas prakarsa Mr. Slamet, didirikan kusus-kursus untuk mengisi kekosongan jabatab tadi dengan tenaga-tenaga Indonesia. Pada tahun 1874, hanya ada seorang akuntan berbangsa Indonesia, yaitu Prof. Dr. Abutari. Di Indonesia, pendidikan akuntansi mulai dirintis dengan dibukanya jurusan akuntansi di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia tahun 1952. Pembukaan ini kemudian diikuti Institut Ilmu Keuangan (sekarang Sekolah Tinggi Akuntansi Negara) tahun 1960 dan Fakultas-fakultas Ekonomi di Universitas Padjadjaran (1961), Universitas Sumatera Utara (1964), universitas Airlangga (1962), dan universitas Gadjah Mada (1964).

Organisasi profesi yang menghimpun para akuntan Indonesia bediri 23 Desember 1957. Organisasi ini diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan pendiri lima orang akuntan Indonesia.profesi akuntan mulai berkembang dengan pesat sejak tahun 1967. Pada tahun itu juga dikeluarjannya undang-undang modal asing yang kemudian disusul dengan undang-undang penanaman modal dalam negeri tahun 1968 yang merupakan pendorong berkembangnya profesi akuntansi. Setelah krisis ekonomi Indonesia tahun 1997, peran profesi akuntan diakui semakin signifikan mengingat profesi ini memiliki peranan strategis di dalam menciptakan iklim transparansi di Indonesia.

Standar akuntansi adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha. Standar akuntansi dibuat, disusun dan disahkan oleh lembaga resmi (Standard Setting Body). Di dalam standar ini dijelaskan transaksi apa saja yang harus dicatat; bagaimana cara mencatatnya dan bagaimana penyajiannya.

Standar akuntansi ini adalah permasalah utama akuntan dan semua pengguna laporan yang memiliki kepentingan terhadapnya. Oleh karena itu, metode dan format penyusunan standar akuntansi harus diatur sedemikian rupa sehingga dapat memberikan kepuasan kepada semua pihak yang berkepentingan terhadap laporan keuangan. Standar akuntansi ini akan berubah dan berkembang sesuai tuntutan di masyarakat.

Standar akuntansi di Indonesia saat berkembang menjadi 4 (empat) yang dikenal dengan 4 Pilar Standar Akuntansi. Keempat pilar standar tersebut disusun dengan mengikuti perkembangan dunia usaha. Empat pilar standar itu adalah:

1.      STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN (SAK)
SAK digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas publik, yaitu badan yang terdaftar atau masih dalam proses pendaftaran di pasar modal atau badan fidusia (badan usaha yang menggunakan dana masyarakat, seperti asuransi, perbankan dan dana pensiun). Sejak tahun 2012, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengadopsi standar dari International Financial Report Standard (IFRS) untuk standar akuntansi keuangan yang berlaku di seluruh perusahaan terdaftar yang ada di Indonesia.


2. STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN BADAN USAHA TANPA AKUNTABILITAS PUBLIK (SAK-ETAP)
SAK ETAP digunakan untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dalam menyusun laporan keuangan untuk tujuan umum. SAK-ETAP juga mengikuti standar yang ditetapkan oleh IFRS khususnya bidang Small Medium Enterprise (Usaha Kecil Menengah). SAK-ETAP ini dikeluarkan sejak tahun 2009 dan berlaku efektif pada tahun 2011.
SAK-ETAP pada dasarnya adalah penyederhanaan SAK IFRS. Beberapa penyederhanaan yang terdapat dalam SAK-ETAP adalah:
a.       Tidak ada Laporan Laba / Rugi Komprehensif.
b.  Penilaian untuk aset tetap, aset tak berwujud dan propersi investasi setelah tanggal perolehan hanya menggunakan harga perolehan, tidak ada pilihan menggunakan nilai revaluasi atau nilai wajar.
c.   Tidak ada pengakuan liabilitas dan aset pajak tangguhan. Beban pajak diakui sebesar jumlah pajak menurut ketentuan pajak.
d.   Badan usaha yang menggunakan SAK-ETAP dalam laporan auditnya menyebutkan laporan keuangan badan usaha telah sesuai dengan SAK-ETAP. SAK-ETAP memiliki manfaat, yaitu apabila diterapkan dengan tepat, diharapkan unit usaha kecil dan menengah mampu membuat laporan tanpa harus dibantu oleh pihak lain dan dapat dilakukan audit terhadap laporannya tersebut.

3.      STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH (SAK SYARIAH)
Standar ini digunakan untuk badan usaha yang memiliki transaksi syariah atau berbasis syariah. Standar ini terdiri atas keraengka konseptual penyusunan dan pengungkapan laporan, standar penyajian laporan keuangan dan standar khusus transaksi syariah seperti mudharabah, murabahah, salam, ijarah dan istishna.
Bank syariah menggunakan dua standar dalam menyusun laporan keuangan. Sebagai badan usaha yang memiliki akuntabilitas publik signifikan, bank syariah menggunakan PSAK, sedangkan untuk transaksi syariahnya menggunakan PSAK Syariah.

4.      STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAH (SAP)
SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan disusun mengacu kepada Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Standar ini digunakan untuk menyusun laporan keuangan instansi pemerintahan, baik pusat ataupun daerah. SAP disusun dan disahkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP SAP). SAP berbasis akrual ditetapkan dalam PP No. 71 Tahun 2010. Instansi masih diperkenankan menggunakan PP No. 24 Tahun 2005, SAP berbasis kas menuju akrual sampai tahun 2014.

SAP berbasis kas menuju akrual menggunakan basis kas untuk penyusunan laporan realisasi anggaran dan menggunakan basis akrual untuk penyusunan neraca. Pada SAP berbasis akrual, laporan realisasi anggaran tetap menggunakan basis kas karena akan dibandingkan dengan anggaran yang disusun dengan menggunakan basis kas, sedangkan laporan operasional yang melaporkan kinerja badan usaha disusun dengan menggunakan basis akrual.
Standar Akuntansi Pemerintahan ini berbeda dengan 3 jenis standar akuntansi sebelumnya. Pengguna SAP biasanya terbatas di kalangan pemerintahan saja. Sehingga publikasi laporan keuangan bidang pemerintahan tidak terbuka seperti laporan keuangan perusahaan.


C.    UKRAINA dan EROPA TIMUR
Ukraina merupakan salah satu negara Eropa Timur dan Ukraina juga termasuk ke dalam negara yang mengadopsi secara penuh system IFRS (International Financial Reporting Standard).
Akuntansi di Eropa Timur menurut sejarah didasarkan pada konsep sosialis yang berfokus kepada rencana ekonomi. Akuntansi meeka juga condong kearah kebutuhan petugas pajak dan fokus sedikit ke arah pencerminan laba perusahaan. Tetapi dalam beberapa tahun terakhir. Negara di Eropa Timur telah menerapkan transisi dari negara sosialis menuju ke gaya ekonomi pasar barat. Mereka merubah sistem akuntansinya seiring pergerakan mereka menuju pasar ekonomi Dunia.

Sumber :

Sabtu, 18 Maret 2017

Tantangan dan Peluang Akuntan Indonesia di Era Global

Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.

       I.            PELUANG PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Unpad, Prof.Dr. Ilya Avianti,SE,M.Si.Ak mengatakan bahwa setelah diberlakukannya Undang-undang tentang otonomi daerah maka diperlukan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel yang harus diaudit langsung oleh akuntan (public). Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan laporan keuangan 33 propinsi dan lebih dari 580 kabupaten/kota ke Kantor Akuntan (Publik) “keynote speaker dalam National Accounting Week di Unpad”

Undang-undang pemilu, juga mewajibkan adanya laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Ada sekitar 38 partai politik nasional dan 6 parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam yang memerlukan jasa akuntan (public) disamping itu juga dengan diberlakukannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dan Badan Layanan Umum (BLU) perguruan tinggi negeri utamanya wajib diaudit oleh akuntan (public).
Sejak Indonesia bergabung dengan Negara-negara G-20 Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu menyepakati perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.

Perkembangan akuntan (public) di Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan Negara-negara ASEAN memberikan peluang yang sangat besar bagi profesi ini. Statistik akuntan (public) per 30 September 2009 berdasarkan umur akuntan (public) adalah :
1.      Jumlah Akuntan Publik 887
2.      Akuntan Publik yang tidak aktif 89
3.      Akuntan Publik yang aktif 798

Statistik akuntan publik berdasarkan kelompok umur adalah :
No       Kelompok Usia                       Jumlah Akuntan Publik           Prosentase
1          Usia 60 tahun ke atas                          316                              39.60%
2          Usia 50 s.d 60 tahun                           224                              28.07%
3          Usia 40 s.d 50 tahun                           96                                24.56%
4          Usia kurang dari 40 tahun                   62                                7.77%
                        Total                                                    798                              100.00%

Statistik akuntan publik berdasarkan jenis kelamin dapat dikelompokan :
No       Jenis kelamin   Jumlah Akuntan Publik           Prosentase
1          Laki-laki                      773                              88.00%
2          Perempuan                  114                              12.00%
                        Total                            887                              100.00%

Selain beberapa peluang tersebut di atas secara keseluruhan peluang profesi Akuntan (public) meliputi :
1.      Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.
2.      Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard wajib di audit.
3.      BPK akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan (public) baik langsung ataupun atas nama BPK
4.      Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di audit oleh Akuntan (Publik)
5.      Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya bisa dilakukan oleh akuntan (public)
6.      Audit dan Pelaporan di Sektor perpajakan
7.      Sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu.
8.      Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan audit
9.      Audit dana Kampanye, Pemilu
10.  Audit dana hibah
11.  Perusahaan yang terkait dengan penggunaan dana masyarakat
12.  Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan yang telah diaudit (LKTP)

Besarnya peluang tersebut jika dibandingkan dengan jumlah akuntan (public) di Indonesia masih sangat besar peluangnya, oleh karena itu akuntan dan calon-calon akuntan di Indonesia harus mewaspadai masuknya akuntan asing yang nota bene diperbolehkan praktek di Indonesia

Beberapa fakta terkait Pendidikan Profesi Akuntan di Indonesia :
1.      Di ASEAN, hanya di Indonesia yang mensyaratkan S1 Akuntansi masih harus menambah Pendidikan Profesi untuk bisa mengikuti CPA, sedangkan di Negara maju memang ada pendidikan profesi, tetapi S1 hanya 3 tahun dan beberapa mata kuliah di S1 dapat ditransfer ke program pendidikan Profesi.
2.      Di Indonesia hanya S1 Akuntansi yang dapat mengikuti pendidikan profesi, sedangkan di Negara-negara maju seperti Audtralia dan Amerika Serikat pendidikan profesi justru menjadi solusi untuk menjembatani S1 dari berbagai jurusan untuk menjadi Akuntan (program penyetaraan).
3.      Hihg barriers to entry to become an accountant mengakibatkan kebanyakan lulusan S1 tidak mampu meneruskan langsung ke program pendidikan profesi melainkan bekerja terlebih dahulu.
4.      Pemenuhan  kebutuhan  akutan  di  pemerintah  (Dept  Keu)  seringkali terkendala usia yang sudah melampaui persyaratan.

Dengan melihat beberapa fakta akuntan (public) di Indonesia dan segala permasalahannya tersebut, maka tidak ada lagi alasan bahwa bagi mahasiswa jurusan akutansi untuk tidak mau menjadi akuntan publik, sedangkan pemerintah (Departemen Keuangan) bersama-sama dengan IAPI harus segera merumuskan tentang kemungkinan-kemungkinan penyederhanaan ujian CPA dan perijinan untuk menjadi Akuntan (Publik) jika tidak ingin adanya serbuan besar-besaran akuntan (public) asing masuk ke Indonesia. Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah akuntan (public) dengan tidak mengurangi kualitas, karena IAPI telah melakukan terobosan-terobosan besar dengan mengeuarkan Kode Etik dan Standar Profesi, Standar Pengendalian Mutu serta penegakan disiplin akuntan public dan yang tidak kalah pentingnya adalah telah dikeluarkannya Undang-undang Akuntan Publik No. 5 tahun 2011 yang dengan jelas dan tegas mengatur tentang persyaratan sampai dengan sanksi-sanksi akuntan (public).

    II.            TANTANGAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Tantangan profesi akuntan (public) sebanding dengan peluangnya, hal ini terjadi karena :
1.      Struktur akuntan (public) di Indonesia yang berusia di atas 50 tahun mencapai 67%
2.      Profesi akuntan (public) tampaknya sudah tidak menarik lagi, yang ditandai dengan akuntan (public) yang beralih profesi.
3.      Tidak mejadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir
4.      Belum adanya kesiapan akuntan publik Indonesia dalam menghadapi era pasar global yang ditandai kurangnya penguasaan bahasa asing.
5.      Perkembangan profesi akuntan (public) di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
6.      6.Tidak semua lulusan CPA menjadi akuntan (public), hanya sekitar 26% yang menjadi akuntan publik

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya lulusan S1 Akuntansi yang bekerja atau membuka Kantor Akuntan (Publik) :
1.      Selain harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) masih harus mengikuti ujian CPA.
2.      Setelah memiliki setifikasi CPA tidak otomatis dapat Membuka Kantor Akuntan (Publik), tetapi mereka hatus mempunyai pengalaman paling sedikit 1000 jam audit dalam 5 tahun terakhir dan tidak kalah pentingnya adaah harus mengurus ijin praktek yang dirasa tidak mudah.
3.      Kantor Akuntan (public) memiliki cara sendiri dalam menentukan besaranya gaji kepada auditornya. Perbedaan penggajian ini didasarkan pada besar kecilnya proyek klien yang ditangani kantor akuntan (public).
4.      Kecilnya gaji auditor dibandingkan dengan gaji instansi lainnya memicu auditor untuk keluar masuk untuk mencari peluang kerja yang lebih bagus.
5.      Gaya kepemimpinan pemilik Kantor Akuntan (Publik) juga sangat mempengaruhi keinginan auditor untuk bertahan atau hanya sebatas mencari pengalaman kerja.
6.      Beratnya sanksi yang diterapkan Undang-Undang Akuntan (Publik)

Sedangkan tantangan Profesi Akuntan Publik di Era Globalisasi adalah :
1.      Diberlakukannya liberalisasi Jasa Akuntansi di ASEAN dan harus ditindaklanjuti dengan MRA antar negara.
2.      Adanya barrier to entry yang ketat akibat lamanya dan mahalnya pendidikan sesudah seseorang menyelesaikan S1 Akuntansi.
3.      Terjadinya krisis global di seluruh dunia yang berdampak menunculnya ririko tentang pelaporan keuangan paupun hukum.
4.      Meningkatnya kompleksitas pelaporan keuangan (nilai wajar, Standar lebih banyak menjadi Principled Based, bukan Ruled Based lagi
5.      Audit dalam lingkungan global dan dinamis ; Banyak terjadinya merger dan akuisisi yang berskala Internasional; diberlakukannya IFRS dan ISA
6.      Meningkatnya kebutuhan transparansi keuangan perusahaan secara tepat waktu dan interaktif yang diharapkan dapat disediakan oleh Akuntan (Publik).

Guna meminimalisir tantangan tersebut maka diperlukan peran aktif Akademisi untuk meningkatkan daya saing profesi akuntan publik Indonesia yaitu dengan :
1.      Melakukan Benchmark pendidikan nasional akuntansi dengan standar internasional yang ditetapkan IFAC Education committee
2.      Mendorong akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS, ISA, keputusan bisnis berbasis risiko, dan pelaporan nilai wajar.
3.      Mendorong mahasiswa untuk mempelajari perkembangan teknologi dalam pelaporan keuangan dan audit seperti eXtensible Business Reporting Language XBRL) dan Electronic Audit. (Dept Keu)

Referensi :
www.ppajp.depkeu.go.id pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Unpad.ac.id, national Accounting Week
Institut Akuntan Publik Indonesia 16 Oktober 2009
ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/46/45

Minggu, 22 Januari 2017

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

A.    Pengertian Etika
Etika biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. pendeknya etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal baik secara ekonomi / sosial. Selain itu etika juga merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia. (Franz Magnis-Suseno :1999)

B.     Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

C.     Sifat Etika Bisnis
Apakah suatu praktik bisnis bisa dikatakan berdimensi etis atau tidak etis bisa dikaji dengan memahami esensi dari etika bisnis dari pandangan utilitariabism (kemanfaatan), relativism (relativitas) dan legalism (legalitas). Menurut pandangan utilitariabism, bisnis dinyatakan etis jika memberikan manfaat kepada banyak orang. Tetapi pandangan ini akan akan berdampak adanya pihak-pihak yang dikorbankan. Sebagai contoh pembangunan jalan layang jelas menguntungkan, namun dalam keuntungan yang diperoleh pebisnis mempunyai dampak berupa hilangnya kesempatan petani mengelola tanah produktif dan rusaknya keseimbangan ekosistem.
Menurut pandangan relativism, bisnis dinyatakan etis bila mayoritas berpandangan setuju atau sesuatu yang bersifat umum dilakukan. Namun berbisnis secara etis bukan merupakan pengikut relativism. Seprti misalnya banyak kasus bribery dan extorsion yang keduanya merupakan kasus penyuapan. Pada bribery, inisial penyuapan berasal dari pemberi (giver), sedangkan extorsion inisial penyuapan dari pihak penerima (receiver). Demikian juga berbisnis secara etis bukan pengikut pandangan legalism, karena berbisnis lebih dari sekedar taat pada aturan hukum yang ada, namun ketentuan legal merupakan persyaratan minimum dari suatu tindakan bisnis yang etis. Seperti misalnya ketentuan upah minimum, maka perusahaan yang berdimensi etis akan memberikan upah lebih dari jumlah tersebut yaitu pemberian upah yang berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan karyawan lebih luas dengan memperhatikan kemampuan perusahaan secara jujur.
Etika bisnis merupakan sesuatu yang berlaku secara universal, artinya esensi etika bisnis berlaku di mana saja, kapan saja, dan siapa saja tanpa memandang jabatan, ras, pendidikan, dan agama. Pertimbangan normatif yang menjadi basis apakah sesuatu itu baik atau buruk mempunyai karakteristik memperhatikan sungguhsungguh seberapa besar kerugian dan keuntungan bagi manusia, menentang upaya memperoleh keuntungan sendiri (override self-interest), dan didasari pada pertimbangan yang fair. Bisnis yang berdimensi etis akan selalu memprioritaskan sumber daya manusia dari pada modal, menghargai martabat manusia, menghormati human right, profit sharing dan lebih memperhatikan pihak yang lemah. Kennedy (1995) dalam The rise and fall of great power menyatakan bahwa tantangan terbesar manusia di abad-21 adalah menggunakan kekuatan teknologi untuk memenuhi tuntutan kekuatan penduduk untuk membebaskan tiga perempat jumlah penduduk dunia yang miskin.
Pihak yang berperan besar dalam menentukan bisnis berorientasi etis atau tidak adalah manajer. Dia berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan, kode etik perusahaan, serta pendidikan dan pelatihan etika bisnis bagi para pekerjanya. Berkembangnya bisnis berdimensi etis akan memberi harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan tersedianya lebih banyak pilihan produk yang harganya murah, kualitas dan pelayanan yang lebih baik, dan adanya jaminan keselamatan konsumen yang memadai.
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.      Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
a.       Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika  bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
b.      Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo.
Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

D.    Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia.
Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.
Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.
Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.
Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.
Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Sumber