Kamis, 25 Desember 2014

KOPERASI ABM KUATNYA ALAM INDONESIA

I.  Jenis dan Bentuk Koperasi

A. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

a)        Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.

b)       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

B. Koperasi ABM dapat dikatakan sebagai koperasi multi jenis karena di dalam koperasi ini mencakup banyak jenis-jenis koperasi menurut ppNo.60 / 1959, yang diantaranya :

1.      Koperasi desa
koperasi ABM dapat dikatakan sebagai koperasi desa karena ABM dikhususkan pada sektor pedesaan agar mampu bersaing secara ekonomi dengan kota besar.

2.      Koperasi pertanian
Koperasi ABM juga bergerak di bidang pertanian yaitu Komoditas pertanian yang menjadi andalan daerah dan berpotensi untuk dikembangkan dalam skala besar sebagai peluang usaha yang memiliki prospek untuk investasi adalah padi, jagung, kedelai, cabe, dan bawang, buah dan sayuran.
Provinsi Banten memiliki potensi wilayah dan lahan untuk pertanian berbagai jenis tanaman pangan, keras dan Hortikultura yang sudah terkenal sampai ke seluruh wilayah Indonesia dan Ekspor  dan merupakan komoditas unggulan.
                  


3.      Koperasi perikanan
menyediakan benih-benih ikan dan ikan siap panen

4.      Koperasi peternakan
menyediakan bibit-bibit peternakan dan hasil ternak serta hewan ternak siap potong

5.      Koperasi industry
Hasil panen pertanian dan perkebunan untuk anggota Koperasi ABM dan masyarakat petani wilayah Banten sangat berlimpah dan beraneka ragam jenisnya. Koperasi ABM berusaha membantu penyediaan bahan baku (benih, pupuk, pestisida), penyediaan peralatan produksi (mesin pengolahan), membantu memproduksi serta menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.


6.      Koperasi simpan pinjam
Koperasi ABM menitikberatkan dan mensyaratkan bahwa pinjaman modal dari para anggotanya tidak berbentuk uang tunai, tetapi berbentuk barang modal, seperti: Pupuk, Pestisida, Benih dan bibit, Peralatan pertanian, dan barang modal lainnya yang berhubungan langsung dengan usaha pertanian, perkebunan, peternakan maupun perikanan.
Konsep usaha unit simpan pinjam yang dijalankan oleh koperasi ABM adalah “kemerdekaan”, yaitu mencegah dan mengentaskan para anggotanya dari terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan modal investasi dan kerja.

7.      Koperasi konsumsi
sebagian besar dari hasil panen dan hasil produksi dapat di nikmati oleh para anggotanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran

C. Menurut Teori Klasik

Koperasi ABM juga mencakup keseluruhan jenis koperasi dari mulai koperasi pemakaian di mana para anggotanya dapat memakai hasil panen dan produksi sebagai pelanggan,  Koperasi produksi maupun koperasi simpan pinjam.

D. Bentuk koperasi sesuai pp no. 60 / 1995

1.      Koperasi ABM merupakan koperasi induk yang banyak memiliki cabang pada setiap daerah di provinsi Banten dengan jumlah anggota kisaran 500.000 orang pada tahun 2014 meliputi sektor pertanian, perkebunan, industri, simpan pinjam dan kehutanan.

2.      Koperasi ABM juga merupakan koperasi sekunder yang mempunyai anak anak koperasi yaitu koperasi pertanian, koperasi simpan pinjam, koperasi perkebunan, koperasi kehutanankoperasi Industri pupuk, pestisida, kayu siap pakai dll

II. Permodalan Koperasi

A. Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi

Modal jangka pendek
1.      Hibah CSR
2.      Penjualan hasil panen dan produksi

Modal jangka panjang
1.      Investasi Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam usaha Koperasi ABM oleh suatu perusahaan swasta, baik dalam dalam negeri maupun luar negeri sebagai pasangan usaha (investor company) untuk jangka waktu tertentu terhadap usaha tertentu
2.      Investasi bagi hasil Tujuan investasi bagi hasil yang telah digagas oleh Koperasi ABM ini adalah mensinergikan antara kepentingan anggota (petani/peternak), Koperasi dan Investor dalam pengelolaan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan. Pembagian keuntungan atas investasi bagi hasil ini akan disasarkan pada presentase yang disepakati dari keuntungan (laba) yang didapatkan dari usaha bersama tersebut
3.      Kerjasama dengan pihak lain Koperasi ABM yang diwakili secara hukum oleh PT. Multi Global Adikarindo memberikan peluang usaha dan kerjasama kemitraan kepada pemilik modal yang belum memaksimalkan modalnya untuk dikembangkan ke arah lebih menguntungkan seumur keberadaan ummat manusia di muka bumi ini. Pemilik modal untuk menjadi investor tersebut dapat berbentuk:

a)     Perorangan (karyawan perusahaan, pegawai negeri, atau wiraswasta)
b)     Badan Usaha (Perusahaan Swasta Nasional, Perusahaan Swasta Internasional, Koperasi, Yayasan maupun bentuk badan usaha lainnya)

B. Menurut UU No 12 / 1967
a)     Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota .
b)     Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
c)     Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

C. Menurut UU No 25 / 1992
Koperasi ABM melakukan kegiatan operasional berawal dari modal pinjaman yang bersumber dari PT Multi Global Adikarindo telah memberi subsidi dan menekankan kepada para distributor atau agennya agar mengucurkan pinjaman pupuk dan benih dengan harga rendah tanpa bunga atau potongan apapun, meskipun pembayarannya dibayar pada masa panen beberapa bulan kedepan. Selain itu PT ABM juga memulai kegiatannya dengan cara kerjasama dengan koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya,serta dengan cara menarik investor agar mau menanamkan investasi pada koperasi ABM.

D. Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan

E. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
a)     Memenuhi kewajiban tertentu
b)     Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c)     Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d)     Perluasan usaha

III. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota 

A. Efek-efek ekonomis koperasi

Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi ABM bersama-sama anggotan dan tim ahli agribisnis yang professioan dan berpengalaman luas telah ikut berkiprah mengembalikan pencitraan dan melanjutkan kemajuan kejayaan agribisnis Indonesia melalui usaha pelatihan “Agropreneurship & Managerial Skill” atau keahlian kewirausahaan dan menejerial yang berbasis usaha agribisnis.
            Konsep yang dibangun dalam usaha pelatihan ini adalah “Creating the competency-based Agropreneurs”, yaitu menciptakan peserta menjadi usahawan yang didasarkan pada kompetensi (Keahlian, Pengetahuan, Pengalaman, Sifat dan Perilaku serta potensi) para peserta tersebut. Pelatihan-pelatihan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Koperasi ABM adalah pelatihan-pelatihan bidang:
1.      Motivasi dan Memulai menjadi pengusaha
2.      Wirausaha pertanian dan perkebunan
3.      Wirausaha peternakan dan perikanan
4.      Wirausaha budidaya pra dan paska penen Agribisnis
5.      Menejemen pemasaran usaha agribisnis
6.      Menejemen SDM usaha agribisnis

B. Efek harga dan efek biaya 

Sesuai dengan maksud & tujuan didirikan Koperasi, Koperasi ABM telah memulai merealisasikan kesejahteraan semua anggotanya berbentuk:

a)     Asuransi santunan Kecelakaan dan Kematian, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi
b)     Asuransi santunan Kesehatan dan pendidikan Anak, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi
c)     Mendapatkan produk-produk Pupuk, Benih dan bibit, Obat-obatan dan Peralatan pertanian, perkebunan maupun kehutanan bersertifikat dengan harga murah dan berkualitas di atas SNI (Standar Nasional Indonesia)
d)     Mendapatkan bantuan pinjaman atau kredit modal kerja dan investasi dengan bunga lunak sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi melalui permodalan Bank maupun Afiliasi usaha lain
e)     Mendapatkan bantuan akses pemasaran dan distribusi hasil panen sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik dalam negeri maupun luar negeri
f)      Mendapatkan pelatihan-pelatihan menejemen dan penyuluhan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perkebunan
g)     Mendapatkan akses dan bantuan informasi dan promosi kepada Investor/penanam modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan
h)     Mendapatkan bantuan pembelaan/advokasi hukum maupun sosial dalam persoalan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan

C. Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi


badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.

D. Penyajian dan analisis neraca pelayanan

            Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya
a)   adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
b)  perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk yang di tawarkan oleh koperasi

Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi

REFERENSI