I. Jenis dan
Bentuk Koperasi
A.
Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
a)
Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen
karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
b) Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
B.
Koperasi ABM dapat dikatakan sebagai koperasi multi jenis karena di dalam
koperasi ini mencakup banyak jenis-jenis koperasi menurut ppNo.60 / 1959, yang
diantaranya :
1. Koperasi
desa
koperasi ABM dapat dikatakan sebagai koperasi desa karena ABM dikhususkan pada sektor pedesaan agar mampu bersaing secara ekonomi dengan kota besar.
koperasi ABM dapat dikatakan sebagai koperasi desa karena ABM dikhususkan pada sektor pedesaan agar mampu bersaing secara ekonomi dengan kota besar.
2. Koperasi
pertanian
Koperasi ABM juga bergerak di bidang pertanian yaitu Komoditas pertanian yang menjadi andalan daerah dan berpotensi untuk dikembangkan dalam skala besar sebagai peluang usaha yang memiliki prospek untuk investasi adalah padi, jagung, kedelai, cabe, dan bawang, buah dan sayuran.
Provinsi Banten memiliki potensi wilayah dan lahan untuk pertanian berbagai jenis tanaman pangan, keras dan Hortikultura yang sudah terkenal sampai ke seluruh wilayah Indonesia dan Ekspor dan merupakan komoditas unggulan.
Koperasi ABM juga bergerak di bidang pertanian yaitu Komoditas pertanian yang menjadi andalan daerah dan berpotensi untuk dikembangkan dalam skala besar sebagai peluang usaha yang memiliki prospek untuk investasi adalah padi, jagung, kedelai, cabe, dan bawang, buah dan sayuran.
Provinsi Banten memiliki potensi wilayah dan lahan untuk pertanian berbagai jenis tanaman pangan, keras dan Hortikultura yang sudah terkenal sampai ke seluruh wilayah Indonesia dan Ekspor dan merupakan komoditas unggulan.
3. Koperasi
perikanan
menyediakan benih-benih ikan dan ikan siap panen
menyediakan benih-benih ikan dan ikan siap panen
4. Koperasi
peternakan
menyediakan bibit-bibit peternakan dan hasil ternak serta hewan ternak siap potong
menyediakan bibit-bibit peternakan dan hasil ternak serta hewan ternak siap potong
5. Koperasi
industry
Hasil panen pertanian dan perkebunan untuk anggota Koperasi ABM dan masyarakat petani wilayah Banten sangat berlimpah dan beraneka ragam jenisnya. Koperasi ABM berusaha membantu penyediaan bahan baku (benih, pupuk, pestisida), penyediaan peralatan produksi (mesin pengolahan), membantu memproduksi serta menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
Hasil panen pertanian dan perkebunan untuk anggota Koperasi ABM dan masyarakat petani wilayah Banten sangat berlimpah dan beraneka ragam jenisnya. Koperasi ABM berusaha membantu penyediaan bahan baku (benih, pupuk, pestisida), penyediaan peralatan produksi (mesin pengolahan), membantu memproduksi serta menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.
6. Koperasi
simpan pinjam
Koperasi ABM menitikberatkan dan mensyaratkan bahwa pinjaman modal dari para anggotanya tidak berbentuk uang tunai, tetapi berbentuk barang modal, seperti: Pupuk, Pestisida, Benih dan bibit, Peralatan pertanian, dan barang modal lainnya yang berhubungan langsung dengan usaha pertanian, perkebunan, peternakan maupun perikanan.
Konsep usaha unit simpan pinjam yang dijalankan oleh koperasi ABM adalah “kemerdekaan”, yaitu mencegah dan mengentaskan para anggotanya dari terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan modal investasi dan kerja.
Koperasi ABM menitikberatkan dan mensyaratkan bahwa pinjaman modal dari para anggotanya tidak berbentuk uang tunai, tetapi berbentuk barang modal, seperti: Pupuk, Pestisida, Benih dan bibit, Peralatan pertanian, dan barang modal lainnya yang berhubungan langsung dengan usaha pertanian, perkebunan, peternakan maupun perikanan.
Konsep usaha unit simpan pinjam yang dijalankan oleh koperasi ABM adalah “kemerdekaan”, yaitu mencegah dan mengentaskan para anggotanya dari terlibat dalam jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan modal investasi dan kerja.
7. Koperasi
konsumsi
sebagian besar dari hasil panen dan hasil produksi dapat di nikmati oleh para anggotanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran
sebagian besar dari hasil panen dan hasil produksi dapat di nikmati oleh para anggotanya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran
C.
Menurut Teori Klasik
Koperasi ABM juga
mencakup keseluruhan jenis koperasi dari mulai koperasi pemakaian di mana para
anggotanya dapat memakai hasil panen dan produksi sebagai pelanggan, Koperasi produksi maupun koperasi simpan
pinjam.
D.
Bentuk koperasi sesuai pp no. 60 / 1995
1. Koperasi
ABM merupakan koperasi induk yang banyak memiliki cabang pada setiap daerah di provinsi
Banten dengan jumlah anggota kisaran 500.000 orang pada tahun 2014 meliputi sektor
pertanian, perkebunan, industri, simpan pinjam dan kehutanan.
2. Koperasi
ABM juga merupakan koperasi sekunder yang mempunyai anak anak koperasi yaitu
koperasi pertanian, koperasi simpan pinjam, koperasi perkebunan, koperasi
kehutanankoperasi Industri pupuk, pestisida, kayu siap pakai dll
II. Permodalan Koperasi
A.
Modal
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi
merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha usaha koperasi
Modal jangka pendek
1. Hibah
CSR
2. Penjualan
hasil panen dan produksi
Modal jangka panjang
1. Investasi
Modal ventura adalah merupakan suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa
penyertaan modal ke dalam usaha Koperasi ABM oleh suatu perusahaan swasta, baik
dalam dalam negeri maupun luar negeri sebagai pasangan usaha (investor company)
untuk jangka waktu tertentu terhadap usaha tertentu
2. Investasi
bagi hasil Tujuan investasi bagi hasil yang telah digagas oleh Koperasi ABM ini
adalah mensinergikan antara kepentingan anggota (petani/peternak), Koperasi dan
Investor dalam pengelolaan usaha di sektor pertanian, perkebunan, peternakan
dan perikanan. Pembagian keuntungan atas investasi bagi hasil ini akan
disasarkan pada presentase yang disepakati dari keuntungan (laba) yang
didapatkan dari usaha bersama tersebut
3. Kerjasama
dengan pihak lain Koperasi ABM yang diwakili secara hukum oleh PT. Multi Global
Adikarindo memberikan peluang usaha dan kerjasama kemitraan kepada pemilik
modal yang belum memaksimalkan modalnya untuk dikembangkan ke arah lebih
menguntungkan seumur keberadaan ummat manusia di muka bumi ini. Pemilik modal
untuk menjadi investor tersebut dapat berbentuk:
a) Perorangan
(karyawan perusahaan, pegawai negeri, atau wiraswasta)
b) Badan
Usaha (Perusahaan Swasta Nasional, Perusahaan Swasta Internasional, Koperasi,
Yayasan maupun bentuk badan usaha lainnya)
B. Menurut UU No 12 /
1967
a) Simpanan Pokok adalah sejumlah
uang yang diwajibkan kepada anggota
untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi
anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama
untuk semua anggota .
b) Simpanan Wajib adalah simpanan
tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu
tertentu.
c) Simpanan Sukarela adalah simpanan
anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau
peraturan –peraturan khusus.
C. Menurut UU No 25 /
1992
Koperasi
ABM melakukan kegiatan operasional berawal dari modal pinjaman yang bersumber
dari PT Multi Global Adikarindo telah memberi subsidi dan menekankan kepada
para distributor atau agennya agar mengucurkan pinjaman pupuk dan benih dengan
harga rendah tanpa bunga atau potongan apapun, meskipun pembayarannya dibayar
pada masa panen beberapa bulan kedepan. Selain itu PT ABM juga memulai kegiatannya
dengan cara kerjasama dengan koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya,serta dengan cara menarik investor agar mau menanamkan investasi pada
koperasi ABM.
D.
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian
dana cadangan menurut UU
No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 %
disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992,
SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota,
ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk
Cadangan
E. Distribusi CADANGAN Koperasi
antara lain dipergunakan untuk:
a) Memenuhi
kewajiban tertentu
b) Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi
c) Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
d) Perluasan
usaha
III. Evaluasi Keberhasilan Koperasi
Dilihat dari Sisi Anggota
A. Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi
pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Koperasi ABM bersama-sama anggotan
dan tim ahli agribisnis yang professioan dan berpengalaman luas telah ikut
berkiprah mengembalikan pencitraan dan melanjutkan kemajuan kejayaan agribisnis
Indonesia melalui usaha pelatihan “Agropreneurship & Managerial Skill” atau
keahlian kewirausahaan dan menejerial yang berbasis usaha agribisnis.
Konsep yang dibangun dalam usaha pelatihan ini adalah “Creating the competency-based Agropreneurs”, yaitu menciptakan peserta menjadi usahawan yang didasarkan pada kompetensi (Keahlian, Pengetahuan, Pengalaman, Sifat dan Perilaku serta potensi) para peserta tersebut. Pelatihan-pelatihan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Koperasi ABM adalah pelatihan-pelatihan bidang:
Konsep yang dibangun dalam usaha pelatihan ini adalah “Creating the competency-based Agropreneurs”, yaitu menciptakan peserta menjadi usahawan yang didasarkan pada kompetensi (Keahlian, Pengetahuan, Pengalaman, Sifat dan Perilaku serta potensi) para peserta tersebut. Pelatihan-pelatihan yang akan dan telah dilaksanakan oleh Koperasi ABM adalah pelatihan-pelatihan bidang:
1. Motivasi dan Memulai menjadi
pengusaha
2. Wirausaha pertanian dan perkebunan
3. Wirausaha peternakan dan perikanan
4. Wirausaha budidaya pra dan paska
penen Agribisnis
5. Menejemen pemasaran usaha agribisnis
6. Menejemen SDM usaha agribisnis
B. Efek harga dan efek biaya
Sesuai dengan maksud & tujuan didirikan Koperasi,
Koperasi ABM telah memulai merealisasikan kesejahteraan semua anggotanya
berbentuk:
a) Asuransi santunan Kecelakaan dan
Kematian, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi
b) Asuransi santunan Kesehatan dan
pendidikan Anak, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha
Koperasi
c) Mendapatkan produk-produk Pupuk,
Benih dan bibit, Obat-obatan dan Peralatan pertanian, perkebunan maupun
kehutanan bersertifikat dengan harga murah dan berkualitas di atas SNI (Standar
Nasional Indonesia)
d) Mendapatkan bantuan pinjaman atau
kredit modal kerja dan investasi dengan bunga lunak sesuai dengan persyaratan
dan kualifikasi melalui permodalan Bank maupun Afiliasi usaha lain
e) Mendapatkan bantuan akses pemasaran
dan distribusi hasil panen sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan
perikanan, baik dalam negeri maupun luar negeri
f) Mendapatkan pelatihan-pelatihan
menejemen dan penyuluhan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan dan
perkebunan
g) Mendapatkan akses dan bantuan
informasi dan promosi kepada Investor/penanam modal, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri dalam rangka kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan
h) Mendapatkan bantuan
pembelaan/advokasi hukum maupun sosial dalam persoalan pertanian, perkebunan,
peternakan dan perikanan
C. Analisis hubungan efek ekonomis dengan
keberhasilan koperasi
badan
usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh
manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari
konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tsb.
D. Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya
a) adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi)
b) perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk yang di tawarkan oleh koperasi
Bila
koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang
lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap
koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi
yang datang terutama dari anggota koperasi
REFERENSI