Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” (ABM), kita singkat saja ABM
adalah suatu badan usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh
pemerintah Republik Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki konsep mengedepankan
perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi berbasis
kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik mulai dari hulu
maupun sampai hilir. Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif
yang terdiri dari rakyat petani sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di
seluruh Provinsi Banten. Mereka adalah anggota Koperasi ABM
yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi angotanya
dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan Indonesia.
Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal.
Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal.
Agribisnis Banten Mandiri (ABM) dapat di katakan sebagai koperasi karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Koperasi
dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan
ekonomi yang sama.
2.
Koperasi
didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai
percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan
demokrasi.
3.
Koperasi
didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri
oleh anggotanya.
4.
Fungsi
dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam
rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
5.
Jika
terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana
cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari
pada anggota koperasi.
ABM termasuk dalam koperasi yang berkonsep
koperasi Negara berkembang, karena koperasi ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah
yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Terlihat
jelas pada struktur Organisasinya yaitu Dewan Pembina dari koperasi ini
dipegang langsung oleh kementrian kehutanan dan beberapa anggota DPR. Tujuan
dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya.
menurut Paul Hubert Casselman koperasi
di berbagai negara di dunia digolongkan menjadi 3 aliran yang dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan
koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, yaitu
1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Koperasi ABM termasuk ke dalam aliran persemakmuran karena :
Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat
berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian
masyarakat.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Sehingga
sangat cocok berada di Indonesia yang menganut asas demokrasi dan pancasila
M. Hatta pun berkata dalam pidatonya
tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa
yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang
berasaskan koperasi (what we Indonesian want to bring into existence is a
Cooperative Commonwealth). Juga termasuk ke dalam aliran Cooperative
Commonwealth Schoolb di lihat dari fungsi perananan dalam ekonomi Indonesia,
menurut E.D. Damanik
Gagasan
untuk mendirikan dan melangsungkan Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” telah
dicita-citakan sejak tahun 2005 oleh beberapa penggagas atau sukarelawan, yang
selanjutnya tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kabupaten
Pandeglang. para pendiri dan sukarelawan telah mensosialisasikan tentang konsep
usaha yang berbasis kerakyatan kepada lapisan masyarakat petani miskin sektor
pertanian, perkebunan dan kehutanan. Konsep awal yang diusung adalah bagaimana
para petani mampu bersatu dan membangun hidup mereka untuk tujuan bersama. Para
pendiri dan sukarelawan telah melihat dan merasakan secara langsung di lapangan
bagaimana kondisi para petani di Provinsi Banten mengalami ketertindasan dan
ketidakberdayaan dalam usaha dan hidupnya. Mereka hanya sebagai obyek usaha
kalangan pengusaha besar. disamping daya tawar harga komoditas paska panen yang
sangat rendah dan lemah membuat lahan-lahan mereka secara “terpaksa”
tergadaikan. Mereka adalah korban kekuasaan rentenir dan lembaga-lembaga Bank
gelap Karena ketidakmampuan membayar dan kegagalan panen, para petani secara
“terpaksa” melepaskan lahan-lahan pertanian dan kebun mereka beralih ke tangan
para “kreditor gelap” .
Melalui
upaya yang keras dan ijin Tuhan, pada awal 2011 President Direktur PT. Multi
Global Adikarindo, Aminuddin, telah diajak bersama-sama mengawal cita-cita
mulia ini. Aminuddin, yang sekarang ditunjuk dan diangkat sebagai Ketua
Koperasi ABM, telah memberikan suntikan bantuan hibah dan program CSR
(Corporate Social Responsibility) untuk operasional berdirinya dan perjalanan
usaha Koperasi ABM sampai sekarang. PT. Multi Global Adikarindo ini juga
mencarikan solusi bantuan dan kerjasama pasokan pupuk dan benih berkualitas SNI
(Standar Nasional Indonesia) dengan harga yang dapat dijangkau oleh para petani
dan pekebun. Untuk kalangan petani kecil dan miskin.
PT Multi Global Adikarindo
telah memberi subsidi dan menekankan kepada para distributor atau agennya agar
mengucurkan pinjaman pupuk dan benih dengan harga rendah tanpa bunga atau
potongan apapun, meskipun pembayarannya dibayar pada masa panen beberapa bulan
kedepan. Alhasil, strategi ini membuahkan hasil dan mendapatkan sambutan luar
biasa dari para petani dan beberapa elit politik di Provinsi Banten. Dalam masa
perjalanan beberapa Minggu setelah Koperasi berdiri pada tanggal 9 Juni 2011,
sekitar 12.000 (dua belas ribu) petani sektor pertanian dan perkebunan, dengan
lahan kisaran puluhan ribu hektar di Provinsi Banten telah mendaftar secara sukarela dan tercatat
sebagai anggota Koperasi ABM. Koperasi
ABM akan menarik minat para petani sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan
perikanan hingga 500.000 (Lima ratus ribu) untuk menjadi anggota Koperasi ABM
pada tahun 2014.
Produk dan
Jasa yang di hasilkan koperasi ABM ialah :
1.
Pertanian
& Holtikultura
2.
Perkebunan
& kehutanan
3.
Perikanan
4.
Peternakan
5.
Produksi
pupuk, benih, bibit, pestisida dll
6.
Simpan
pinjam
7.
Pelatihan
Wirausaha
Visi
“Pelopor
pembudidayaan sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia melalui usaha agribisnis
berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kemakmuran bangsa bersama rakyat dari
rakyat untuk rakyat.
Misi
- Mewujudkan usaha agribisnis berbasis kerakyatan dengan mengedepankan kepentingan bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat
- Mewujudkan SDM dan strategi professional dengan mengedepankan etos kerja dan kerjasama yang harmonis
- Menghasilkan produk & jasa yang berkualitas dan memiliki competitive advantage sehingga dapat memberikan manfaat lebih kepada anggota, pelanggan dan masyarakat secara luas
- Menjalankan usaha dengan cara-cara dan etika usaha yang luhur serta menjunjung tinggi norma dan budaya setempat serta moral agama
Motto
Satu
komando: Bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat
Maksud & Tujuan
- Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan serta taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
- Menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Dari
beberapa paparan di atas prinsip koperasi yang sesuai dengan koperasi ABM
adalah apa yang dikatakan oleh
Hans H. Munkner. Yaitu ada 12 prinsip koperasi yang diantaranya:
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
STRUKTUR ORGANISASI
JABATAN
KOPERASI
|
NAMA
|
||||||||
Ketua
/ Manager Umum
|
Aminuddin,
SH, MBA
|
President
Director PT. MGA
|
|||||||
Sekretaris
|
Yudhi
Wahyuddin, SE
|
Ketua
Asosiasi Petani Banten
|
|||||||
Bendahara
|
Pepen
Ependi, SE
|
Direktur
CV. Niaga Farmasi
|
|||||||
Ketua
Dewan Pengawas
|
Drs.
Waluyo Sejati
|
Dosen
& Ketua Yayasan Al-Amin
|
|||||||
Wakil
Pengawas I
|
Hadi
Mawardi, SE
|
Staff
Ahli DPRI
|
|||||||
Wakil
Pengawas II
|
Ir.
Raiku
|
Operational
Manager PT. YMK
|
|||||||
Wakil
Pengawas III
|
Ir.
Bambang Suwartika
|
Mantan
DPR Provinsi Banten
|
|||||||
Ketua
Dewan Pembina
|
Yandri
Susanto, SE
|
Staf
Ahli Menteri Kehutanan
|
|||||||
Wakil
Pembina I
|
M.
Nazamuddin
|
Anggota
DPR Kab. Pandeglang
|
|||||||
Wakil
Pembina II
|
Drs.
Marlan Akip
|
Anggota
DPR Kab. Tangerang
|
|||||||
Wakil
Pembina III
|
Iwan
Roberto, SE, MM
|
Dosen
& Staf Ahli DPRI
|
|||||||
Manager
Unit Bisnis
|
Rizki
Rosihan, SP
|
Wirausaha
Pertanian
|
|||||||
Unit
Pupuk, Pestisida & Benih
|
PT.
Multi Global Adikarindo
|
Afiliasi
|
|||||||
Unit
Hasil Penen
|
PT.
Multi Global Adikarindo
|
Afiliasi
|
|||||||
Manager
Unit Jasa
|
Faisal
Hasan Mujaddid
|
Wakil
Direktur PT. MGA
|
|||||||
Unit
Agrowisata
|
Nur
Aswat
|
Operational
Manager PT. MGA
|
|||||||
Unit
Public Relation
|
Waliyuddin
|
Wirausaha
|
|||||||
Manager
Unit Pelayanan Anggota
|
AKBP.
M. Redy, SE, MM
|
Kompolnas
Mabes Polri
|
|||||||
Unit
Rekruitmen
|
Sueb
|
LSM
Pertanian
|
|||||||
Unit
Informasi & Advokasi
|
Jaja,
SH
|
Pengacara
|
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- · Anggaran dasar
- · Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- · Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- · Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- · PembagianSHU
- · Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam
bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- · Pusat pengambil keputusan tertinggi
- · Pemberi nasihat
- · Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- · Penjaga berkesinambungannya organisasi
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Peranan
manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan
wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah,
bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
SUMBER : Koperasindo.Org