Pengertian
Hukum
Hukum
adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan
dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan
masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan
sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.
Rumusan
pengertian
hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
- Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum
Tujuan
Hukum dan Sumber-sumber Hukum
Tujuan
Hukum berasal dari kata tujuan dan hukum yang secara etimologi ‘tujuan’ berarti
‘arahan’. Pengertian tujuan hukum adalah sebuah kepastian hukum dalam
masyarakat dan harus pula bersindikat pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan
dari masyarakat itu. Tujuan dari hukum itu sendiri beraneka ragam berdasarkan
tipe tujuan hukum itu sendiri:
- Tujuan pokok hukum adalah menciptakan kehidupan masyarakat yang tertib, membagi hak dan kewajiban antar perorangan didalam masyarakat, membagi wewenang serta memelihara kepastian hukum.
- Tujuan hukum secara normative adalah peraturan yang dibuat untuk mengatur hukum secra jelas dan logis.
- Tujuan hukum positif (UUD 1945) adalah untuk membentuk suatu pembentukan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untu7k memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia serta ikut melaksanakan ketertipan dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tujuan
hukum juga dirumuskan dari berbagai sudut pandang atau dari 3 (tiga) teori
yaitu:
- Teori Etis
Hukum
memiliki tujuan yang suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi
haknya dan bertujuan semata-mata demi keadilan.
2.
Teori
Utilitis
Hukum
bertujuan untukmenghasilkan kemanfaatan yang sebesra-besarnya pada manusia
dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
3.
Teori
Campuran
Tujuan
Hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil.
Sumber
hukum ialah segala apa saja yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni
aturan-aturan yang apabila dilanggara menimbulakn sanksi yang nyata. Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi material dan formal :
- Sumber Hukum Material
Didalam
sumber hokum material dapat ditinjau lagi dari beberapa sudut yaitu sudut
ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
2.
Sumber
Hukum Formal
- Undang-undang (statute)
Ialah
suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaanhukum yang mengikat diadakan
daan dipelihara oleh penguasa Negara.
- Kebiasaan (costum)
Ialah
suatu perbuatan manusia yang terus dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.
- Keputusan Hakim ( jurisprudentie)
Dari
ketentuan pasal 22 A B ini dijelaskan, bahwa seorang hakim mempunyai hakuntuk
membuat eraturan sendiri dalam menyelesaikan suatu perkara.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum
adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara
sistematis dab lengkap.
Unsur-unsu kodifikasi
hukum :
a. Jenis-jenis hukum
tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
Tujuan kodifikasi
hukum untuk memperoleh :
a. Kepasstian hukum
b. Kesatuan hukum.
Pengertian Kaidah/Norma
Pengertian
kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah
laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut
berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma
agar dapat hidup dengan tenang.
Norma hukum
peraturanh yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya
mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata
yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang
menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib
dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.
Jelaskan Subjek Hukum
Subjek hukum ialah
suatu pihak yang berdasarkan hukum telah mempunyai hak/kewajiban/kekuasaan
tertentu atas sesuatu. Subjek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak,yakni
manusia dan badan hukum.
a. Manusia menurut
hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi sebjek hukum secara kodrati,atau
secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subjek hukum.
Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan sampau dengan meninggal dunia.
Bahkan bayi yang berada dalam kandunganpun sudah dianggap sebagi subjek.
Perbedaan badan hukum
dengan manusia sebagiai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan
perkawinan,tidak dapat diberi hukum penjara,tetapi badan hukum dimungkinkan dapat
dibubarkan. Dalam subjek hukum ada yang dinamakan denga wewenang dan wewenang
itu dibagi menjadi dua :
1. Wewenang memliki
hak
2. Wewenang
menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Kategori
subjek hukum adalah manusia. Pembagian subjek hukum:
a. Subjek hukum
manusia ( natuurijk person ) b. Subjek hukum badab hukum ( rechtperson) Badan
hukum dibagi menjadi 2 : 1. Badab hukum privat : badan hukum yang didirikan
berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang
didalam hukum. 2. Badan hukum publik : badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk menyangkut kepentingan publik atau banyak orang
KAIDAH/NORMA HUKUM DI
INDONESIA
Norma
atau Kaidah adalah ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman dan panduan dalam
bertingkah laku di kehidupan masyarakat. Norma berisi anjuran untuk berbuat
baik dan larangan untuk berbuat buruk dalam bertindak sehingga kehidupan ini
menjadi lebih baik.
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
Norma adalah kaidah, ketentuan, aturan, kriteria, atau syarat yang mengandung nilai tertentu yang harus dipatuhi oleh warga masyarakat di dalam berbuat, dan bertingkah laku sehingga terbentuk masyarakat yang tertib, teratur dan aman.
Disamping sebagai pedoman atau panduan berbuat atau bertingkah laku. Norma juga dipakai sebagai tolak ukur di dalam mengevaluasi perbuatan seseorang.
Norma selalu berpasangan dengan sanksi, yaitu suatu keadaan yang dikenakan kepada si pelanggar norma. Si pelanggar norma harus menjalani sanksi sebagai akibat atau tanggung jawabnya atas perbuatan itu. Adapun wujud, bentuk, atau jenis sanksi itu harus sesuai atau selaras dengan wujud, bentuk, dan, jenis normanya.
Norma–norma yang berlaku di masyarakat ada empat macam, yakni sebagai berikut :
a.
Norma Agama, yaitu peraturan hidup manusia yang berisi perintah dan larangan
yang berasal dari TUHAN.
b.
Norma Moral/Kesusilaan, yaitu peraturan/kaidah hidup yang bersumber dari hati
nurani dan merupakan nilai-nilai moral yang mengikat manusia.
c.
Norma Kesopanan, yaitu peraturan/kaidah yang bersumber dari pergaulan hidup
antar manusia.
d.
Norma Hukum, peraturan/ kaidah yang diciptakan oleh kekuasaan resmi atau Negara
yang sifatnya mengikat dan memaksa.
Macam
norma di atas dapat diklasifikasikan pula sebagai berikut:
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.Norma Agama/Religi
b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.Norma Adat/Kesopanan.
b.Norma Hukum
1.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan pribadi, yaitu:
a.Norma Agama/Religi
b.Norma Moral/Kesusilaan.
2.Norma yang berkaitan dengan aspek kehidupan antarpribadi, yaitu:
a.Norma Adat/Kesopanan.
b.Norma Hukum
Norma
Agama adalah norma, atau peraturan hidup yang berasal dari Tuhan (Allah) yang
diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para
rosul).
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri.
Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Pelanggaran terhadap norma agama berupa sanksi di dunia dan akhirat. Norma agama dipatuhi tanpa ada pengawasan oleh para penegak hokum. Misalnya, jangan membunuh atau jangan mencuri.
Bagi orang yang melanggarnya, kelak akan memperoleh sanksi pada kehidupan di akhirat. Meskipun sanksi tersebut juga dirasakan pada kehidupannya di dunia berupa keguncangan hidup.
Norma
Moral/Kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai
peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku. Norma kesusilaan
dipatuhi oleh seseorang agar terbentuk akhlak pribadi yang mulia.
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Pelanggaran atas norma moral ada sanksinya yang bersumber dari dalam diri pribadi. Jika ia melanggar, ia merasa menyesal dan merasa bersalah.
Norma
Kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk
suatu daerah tertentu. Norma kesopanan disebut juga norma adat, karena sesuai
dengan adat yang berlaku dalam suatu wilayah tertentu.
Norma
Hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma
hukum perlu ada untuk mengatur kepentingan manusia dalam masyarakat agar
memperoleh kehidupan yang tertib. Jika norma ini dilanggar akan ada sanksi yang
bersifat memaksa. Norma hukum tertuang dalam peraturan perundang-undangan.
Pengertian
ekonomi dan hukum ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan
menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan
antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
sumber
hukum ialah segala
apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat
memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang
tegas dan nyata.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Hukum ditinjau dari segi material dan formal
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
Sumber :
https://adzaniahdinda.wordpress.com/2013/10/06/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum/
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial