MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
ANTARA
PT. GORDYN RAYA
dengan
PT. AMADILA ART
Pada hari ini Senin, tanggal 30 bulan April tahun 2012
(30-4-2012) bertempat di PT. Gordyn Raya, berikut pihak-pihak yang
bertanda-tangan di bawah ini :
1.
Rininda
Dhaneswara, selaku pimpinan perusahaan dalam
hal ini bertindak sebagai PIHAK PERTAMA dan atas nama PT. Gordyn Raya yang
berkedudukan di Jl. Armagedon No.200 Bandung – Jawa Barat.
2.
Rian Larasati, selaku
pimpinan perusahaan dalam hal ini bertindak sebagai PIHAK KEDUA dan atas nama PT.
Amadila Art yang berkedudukan di Jl. Bacang No. 48 Bandung.
Berikut pertimbangan yang akan kami sampaikan :
·
PIHAK PERTAMA adalah
suatu perusahaan, yang berbadan hukum yang berbentuk Perusahaan yang bergerak
di bidang pembuatan gordyn.
·
PIHAK KEDUA adalah suatu
perusahaan yang berbadan hukum yang berbentuk perusahaan yang bergerak di bidang
pembuatan desain motif berbagai macam kain.
·
Bahwa PARA PIHAK dalam
hal ini bermaksud melakukan kerjasama pembuatan gordyn bermotif khusus yang
akan launching bulan September 2012
Atas dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas,
PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk
mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang saling
menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai
berikut :
PASAL 1
Nota Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam
rangka usaha kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi,
keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka pembuatan
desain gordyn yang bermotif khusus mengikuti pemasaran yang sedang berkembang
dan akan dilaunchingkan pada bulan September mendatang. Dengan hal ini
diharapkan akan adanya perubahan visit pada masing-masing perusahaan.
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota
Kesepahaman ini adalah sebagai berikut :
1.
Masing-masing perusahaan
memaksimalkan pembuatan gordyn maupun desain motif khusus yang berbeda dari
biasanya.
2.
Masing-masing perusahaan
tetap mengelola ranah pekerjaan masing-masing namun tetap berfokus pada
kegiatan usaha bersama yang akan selesai dalam kurun waktu yang telah
ditentukan.
3.
Perusahaan yang telah
bersepakat dalam kegiatan bersama mengoptimalkan penjualan gordyn bermotif
khusus ini akan mencapai visit yang setinggi-tingginya dengan kualitas yang
baik.
PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di
atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat
hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.
PASAL 4
Biaya yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan
ditanggung bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.
PASAL 5
Pembagian hasil yang disepakati kedua belah pihak adalah
saling mendapatkan keuntungan satu sama lain. Yaitu dengan system 50 : 50
sehingga pembagian keuntungan dirasa sudah merasa adil satu sama lain. Sejak
ditanda tanganinya Nota Kesepahaman ini
PASAL 6
1.
Nota Kesepahaman ini berlaku
untuk jangka waktu 12/1 (bulan/tahun), terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman
ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang
disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan
ini berakhir.
2.
Apabila ketentuan
mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tidak segera
ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3 dalam Nota
Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama saling
menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
Demikian Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini
dibuat rangkap 2 (dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam
keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan
dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak ditanda-tangani.
PIHAK
PERTAMA, PIHAK
KEDUA
Rininda
Dhaneswara Rian Larasati