Etika secara
umum didefinisikan sebagai perangkat prinsip moral atau nilai. Masing – masing
orang memiliki perangkat nilai tersebut antara lain, kejujuran, integritas,
mematuhi janji, loyalitas, keadilan, kepedulian kepada orang lain, menghargai
orang lain, menjadi warga yang bertanggung jawab, mencapai yang terbaik, dan
lain – lain. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada
dasarnya berhubungan dengan hukum.
Sebagian besar orang
mendefinisikan perilaku yang berbeda dari sesuatu yang seharusnya dilakukan.
Terdapat dua alasan mengapa orang bertindak tidak etis :
1.
Standar etika seseorang berbeda dari masyarakat umum.
2.
Seseorang memilih bertindak semaunya.
Etika dalam bisnis harus menjamin suatu perilaku sebagai
berikut :
1.
Apakah itu kebenaran.
2.
Apakah itu adil untuk semua yang berkepentingan.
3.
Akankah itu menambah goodwill dan hubungan yang lebih
baik.
4.
Akankah itu menguntungkan semua yang berkepentingan.
Dilema etika
adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang
layak harus dibuat. Semakin majunya
perkembangan zaman, maka dikembangkan kerangka formal untuk memecahkan dilema
etika yang dinamakan pendekatan enam langkah :
1.
Mendapatkan fakta – fakta yang relevan.
2.
Menentukan isu – isu etika dari fakta – fakta.
3. Menentukan
siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema.
4. Menentukan
alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema.
5. Menentukan
konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif.
6.
Menetapkan tindakan yang tepat.
Kebutuhan akan
kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari
yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan
klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena
pemakai tidak memilki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan
publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan
profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang
ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang
mengeluarkan laporan keuangan (klien) sedangkan yang mendapat manfaat dari
audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan
dengan auditor.
Terdapat
beberapa cara bagi profesi akuntan publik dan masyarakat untuk mendorong para
akuntan publik agar berprilaku secara benar dan untuk melaksanakan audit
beserta jasa – jasa yang berkaitan dengan profesinya dengan standar mutu yang
tinggi yaitu :
Kode etik
profesi di definisikan sebagai pegangan umum yang mengikat setiap anggota,
serta sutu pola bertindak yang berlaku bagi setiap anggota profesinya. Alasan
utama diperlukannya tingkat tindakan profesional yang tinggi oleh setiap
profesi adalah kebutuhan akan keyakinan publik atas kualitas layanan yang
diberikan oleh profesi, tanpa memandang masing – masing individu yang
menyediakan layanan tersebut. Kode
Perilaku Profesional merupakan ketentuan umum mengenai prilaku yang ideal atau
peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat
dibenarkan. Kode perilaku
profesional terdiri dari: Prinsip – prinsip, peraturan etika, interpretasi atas
peraturan etika dan kaidah etika.
- Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a)
Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia. Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari
sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b)
Hindari menyakiti orang lain. “Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
c)
Bersikap jujur dan dapat dipercaya. Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak
dapat berfungsi secara efektif.
d)
Bersikap adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai
kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan
yang sama dalam mengatur perintah.
e)
Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten. Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
f)
Memberikan kredit yang pantas untuk properti intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan
intelektual.
g)
Menghormati privasi orang lain Komputasi dan teknologi
komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala
yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
h)
Kepercayaan. Prinsip kejujuran meluas ke masalah
kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit
untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak
secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
- Menurut AICPA kode perilaku profesional terdiri dari:
a)
Prinsip – prinsip, meliputi lima prinsip yang harus
dipatuhi oleh semua anggota AICPA yaitu, tanggung jawab, kepentingan
masyarakat, integritas, kemahiran, lingkup dan sifat jasa dan satu prinsip untuk
anggota AICPA yang memberikan jasa atestasi yaitu objektivitas dan
independensi.
b)
Peraturan perilaku, meliputi standar minimum perilaku
praktisi yang ditetapkan profesi dan merupakn keharusan.
c)
Interprestasi, tidak merupakan keharusan tetapi
praktisi harus memahaminya
d)
Ketetapan etika, penjelasan dan jawaban yang
diterbitkan untuk menjawab pertanyaan – pertanyaan peraturan perilaku yang
diajukan oleh praktisi dan lainnya tidak merupakan keharusan tapi praktisi
harus memahaminya.
- Kode Perilaku Profesional AICPA:
A.
Prinsip – Prinsip Etika Profesi
a)
Tanggung jawab terhadap pelaksanaan perkerjaan itu dan
terhadap hasilnya
b)
Tanggung jawab terhadap dampak dari profesi itu untuk
kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya
c)
Keadilan. Prinsip ini menuntut untuk memberikan kepada
siapa saja apa yang menjadi haknya
d)
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional
memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya
B.
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua
bagian:
a)
Prinsip – prinsip perilaku profesional (Principles of
Profesionnal Conduct) menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal
b)
Aturan perilaku (Rules of Conduct), membantu standar
minimum
c)
Prinsip – prinsip Perilaku Profesional menyediakan
kerangka kerja untuk aturan perilaku
d)
Pedoman tambahan untuk penerapan aturan perilaku
tersedia melalui:
e)
Interprestasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules
Of Conduct)
f)
Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive
Committee
C.
Prinsip – Prinsip Perilaku Profesional, ada enam yaitu:
a)
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesionalnya dan moral
dalam seluruh keluarga
b)
Kepentingan public
Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam
suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghirmati kepercayaan
publik dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme
c)
Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik,
anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan
integritas tinggi
d)
Objektivitas dan Independensi
Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas
dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab professional
e)
Kecermatan dan Keseksamaan
Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi
f)
Lingkup dan Sifat Jasa
Anggota dalam praktik publik harus mengamati prinsip –
prinsip perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan jasa yang akan
diberikan
D.
Dalam setiap kode etik akuntansi mempunyai standar
masing – masing diindonesia sendiri ada namanya IAI ikatan akuntansi
Indonesia. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah :
a)
Tanggung jawab profesi
b)
Kepentingan public
c)
Integritas
d)
Obyektivitas
e)
Kompetensi dan kehati-hatian Profesional
f)
Kerahasiaan
g)
Prilaku professional
h)
Standar teknis
E.
Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA.
Kode Etik
AICPAterdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan
pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules) :
a) Tanggung
Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota
harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif
b)
Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban
mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme
c)
Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan
publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas
tertinggi
d)
Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus
memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan
tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya
menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing
dan atestasi lainnya
e)
Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu
mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus
menerus mengembangkan kompetensi dan kualitas jasa, dan menunaikan tanggung
jawab profesional sampai tingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan
f)
Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam
praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam
menetapkan ruang lingkup dan sifat jasa yang diberikan
F.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
a)
Integritas. Seorang akuntan profesional harus bertindak
tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
b)
Objektivitas. Seorang akuntan profesional seharusnya
tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh
orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
c)
Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang
akuntan professional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang diperlukan
untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang
kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik
terkini. Seorang akntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar professional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
d)
Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan
profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada
pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban
hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
e)
Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus
patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi.
G.
Aturan dan Interpretasi Etika.
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan
Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau
Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk
menggantikannya.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota.
Kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama
anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme
pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap
anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber :
What is the Best Online Casino Site? - LuckyClub
BalasHapusWhat is the Best Online Casino Site? 카지노사이트luckclub · 1. Bovada – Best Online Casino for Live Slots and Table Games · 2. InterTops – Best Casino for Live Blackjack · 3. mBit Casino – Best for