A.
Kepercayaan
Publik
Kepercayaan publik merupakan hal yang mutlak dijaga oleh
semua profesi tak terkecuali auditor. Menurunnya kepercayaan publik terhadap
auditor dapat membuat auditor tersebut kehilangan banyak kliennya. Oleh karena
itu, seorang auditor harus memiliki sikap independensi, yaitu sikap mental yang
bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada
orang lain dalam hal bersikap maupun dalam hal mengambil keputusan. Auditor
harus independen secara nyata dan independen dalam penampilan. Untuk menjadi
independen, auditor harus secara intelektual jujur, bebas dari konflik
kepentingan dalam menjalankan tanggung jawab profesionalnya, dan memiliki
kewajiban untuk bertindak dalam melayani kepentingan publik, menghormati
kepercayaan publik, dan mendemonstrasikan komitmennya sebagai profesional.
Selain itu, untuk menjaga kepercayaan publik anggota harus menjalanlan tanggung
jawab profesionalnya dengan integritas yang tinggi.
B.
Tanggung
Jawab Auditor Terhadap Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang
sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan
menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor
harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan.
Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap
profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas
kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara
terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang
tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung
jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab
juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan
masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
C.
Tanggung
Jawab Dasar Auditor
Ada
6 tanggung jawab dasar yang harus dimiliki seorang auditor, diantaranya adalah
:
1.
Perencanaan, Pengendalian dan
Pencatatan Seorang auditor perlu merencanakan, mengendalikan
dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh
auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
2.
Sistem Akuntansi Auditor
harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan
menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
3.
Bukti Audit Auditor
akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan
kesimpulan rasional. Dan harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam
mengaudit laporan keuangan.
4.
Pengendalian Intern Bila
auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal,
hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance
test.
5.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan
yang Relevan Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan
yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil
berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional
atas pendapat mengenai laporan keuangan.
6.
Independensi Auditor Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup 4 aspek, yaitu :
a)
Independensi sikap mental
Independensi sikap mental berarti
adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan
adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam
menyatakan pendapatnya.
b)
Independensi penampilan
Independensi penampilan berarti
adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga
akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan
masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan
persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
c)
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara
individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam
perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan
hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
d)
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi
akuntan publik.
D.
Independensi
Auditor
Independen berarti bebas dari pengaruh, karena seorang
auditor melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum dan hal ini termuat
dalam Pernyataan Standar Audit (PSA) No. 04 (SA Seksi 220).
Menurut Pratistha dan Widhiyani (2014) Independensi berarti
auditor tidak mudah dipengaruhi, karena dia melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan
umum. Auditor tidak dibenarkan memihak kepentingan siapapun. Auditor
berkewajiban untuk jujur tidak hanya kepada pemerintah, namun juga kepada
lembaga perwakilan dan pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas pekerjaan
auditor.
Menurut Ningsih Yaniartha (2013) independensi adalah dalam
melaksanakan pekerjaan untuk kepentingan umum tidak dibenarkan memihak
kepentingan siapa pun dan tidak mudah dipengaruhi. Berkaitan dengan hal itu
terdapat 4 hal yang mengganggu independensi akuntan publik, yaitu : (1) Akuntan
publik memiliki mutual atau conflicting interest dengan klien, (2) Mengaudit
pekerjaan akuntan publik itu sendiri, (3) Berfungsi sebagai manajemen atau
karyawan dari klien dan (4) Bertindak sebagai penasihat (advocate) dari klien.
Akuntan publik akan terganggu independensinya jika memiliki hubungan bisnis,
keuangan dan manajemen atau karyawan dengan kliennya (Elfarini, 2007) dalam
penelitian Tjun (2012).
E.
Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Penilaian kecukupan peraturan perlindungan investor pada
pasar modal Indonesia mencakup beberapa komponen analisa yaitu;
a)
Ketentuan isi pelaporan emitmen atau perusahaan publik
yang harus disampaikan kepada publik dan Bapepam
b)
Ketentuan Bapepam tentang penerapan internal control
pada emitmen atau perusahaan publik,
c)
Ketentuan Bapepam tentang, pembentukan Komite Audit
oleh emiten atau perusahaan publik
d)
Ketentuan tentang aktivitas profesi jasa auditor
independen.
Seperti regulator pasar modal lainnya Bapepam mempunyai kewenangan
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal,
memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan
pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan
penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing, serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
keaslian data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam
antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit di Pasar
Modal. Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
a)
Periode Audit adalah periode yang mencakup periode
laporan keuangan yang menjadi objek audit, review, atau atestasi lainnya.
b)
Periode Penugasan Profesional adalah periode penugasan
untuk melakukan pekerjaan atestasi termasuk menyiapkan laporan kepada Bapepam
dan Lembaga Keuangan.
c)
Anggota Keluarga Dekat adalah istri atau suami, orang
tua, anak baik di dalam maupun di luar tanggungan, dan saudara kandung.
d)
Fee Kontinjen adalah fee yang ditetapkan
untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
e)
Orang Dalam Kantor Akuntan Publik adalah orang yang
termasuk dalam penugasan audit, review, atestasi lainnya, dan/atau non atestasi
yaitu: rekan, pimpinan, karyawan professional, dan/atau penelaah yang terlibat
dalam penugasan.
Sumber
https://safiram.wordpress.com/2015/12/08/etika-dalam-auditing/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar