Skema hubungan tiga pelaku ekonomi pokok dalam perekonomian
indonesia
Tiga pelaku ekonomi atau tiga sektor
merupakan sirkulasi ekonomi paling sederhana dalam perekonomian tanpa adanya
campur tangan pihak ke empat atau Luar Negeri, dimana Pemerintah yang merupakan
badan regulator dan otoritas mengatur dan mengawasi jalannya roda perekonomian.
Berikut ini adalah penjelasan dari
skema diatas :
1. Rumah Tangga menyediakan faktor
produksi beruba tanah, tenaga kerja, modal dan skills yang dibutuhkan
perusahaan untuk melakukan proses produksi.
2. Perusahaan melakukan balas jasa
terhadap faktor-faktor Produksi kepada Rumah Tangga berupa sewa untuk tanah
atau bangunan, gaji atau upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pinjaman modal,
dan laba untuk keuntungan barang yang diperdagangkan.
3. Perusahaan menghasiklan output
yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari
4. Rumah Tangga membayar balas jasa
pada Perusahaan untuk barang dan jasa yang di konsumsi nya berupa Pembelian,
sehingga perusahaan mendapatkan penghasilan.
5. Rumah tangga konsumsi selain
belanja barang dan jasa mereka juga menabungkan uanya di lembaga keuangan yang
mendapatkan izin resmi dari otorisasi.
6. Untuk mendapatkan penghasilan
Lembaga Keuangan menanamkan uang tabungan dari Rumah Tangga ke Penanaman Modal.
7. Penanaman Modal memberikan
suntikan modal atau investasi pada Perusahaan, maka Perusahaan dapat
meningkatkan output nya sehingga penghasilan pun menjadi meningkat, melaporkan
laporan keuangan kepada pemegang saham dan melakukan balas jasa dengan membayar
deviden pada Lembaga Keuangan dan para Investor.
8. Perusahaan wajib melaporkan NPWP
perusahaan nya pada otoritas dan membayar pajak agar Pemerintah dapat
membayarkan subsidi kepada Masyarakat dan memberikan bantuan kepada Perusahaan.
9. Individu tenaga kerja dari Rumah
Tangga pun wajib memiliki NPWP dan PPh serta membayarkan pajaknya kepada
Pemerintah agar ekonomi dapat berjalan dengan semestinya.
1.
BUMN (Pemerintah) : Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan
ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan
distribusi. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan
secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat
berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero
(Perusahaan Perseroan).
2.
BUMS (Swasta) : BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di
Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak
swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS
didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam
pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD
1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
3.
KOPERASI : penjelasan dalam UU No.
25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan
orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di
atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang
sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun
koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian
Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan
mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD
1945.
1.
Free fight liberalisme adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith yang
mempunyai kaitan nya dengan “kebebasan individu” yang artinya memberikan
kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang
nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang dapat
menguntungkan negara. Negara yang menganut system ini adalah Amerika Serikat,
Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
2.
Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang
menjadikan negara sebagai
pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen
politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan
menggunakan instrumen kekuasaan.
3.
Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang
atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk
barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan
diatas, Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut karena system
liberalism tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka
bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga
negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat mensejahterakan orang
banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk
memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk
memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Tetapi, Indonesia bukannya tidak
pernah menggunakan 3 sistem yang terlarang diatas. Indonesia juga pernah
menggunakan system tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an merupakan tahun
Indonesia menggunakan system liberalisme dengan corak yang jelas pada era
tersebut. Demikian juga sekitar tahun 1960 s/d system orde baru, Indonesia
pernah menggunakan system etatisme dan membuat perubahan bagi Indonesia sampai
sekarang.
Indonesia
mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD
1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak
dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata
lain semua yang ada di bumi Indonesia murni milik semua warga negara Indonesia
yang berguna untuk kepentingan semua rakyatnya.
Sumber
http://hanifasegeir.blogspot.com/2014/04/tugas-2-perekonomian-indonesia.html
http://mariarevir.blogspot.com/2014/04/tugas-2.html
http://hanifasegeir.blogspot.com/2014/04/tugas-2-perekonomian-indonesia.html
http://mariarevir.blogspot.com/2014/04/tugas-2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar