Minggu, 13 April 2014

TUGAS 2



Skema hubungan tiga pelaku ekonomi pokok dalam perekonomian indonesia
Tiga pelaku ekonomi atau tiga sektor merupakan sirkulasi ekonomi paling sederhana dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan pihak ke empat atau Luar Negeri, dimana Pemerintah yang merupakan badan regulator dan otoritas mengatur dan mengawasi jalannya roda perekonomian.




Berikut ini adalah penjelasan dari skema diatas :
1. Rumah Tangga menyediakan faktor produksi beruba tanah, tenaga kerja, modal dan skills yang dibutuhkan perusahaan untuk melakukan proses produksi.

2. Perusahaan melakukan balas jasa terhadap faktor-faktor Produksi kepada Rumah Tangga berupa sewa untuk tanah atau bangunan, gaji atau upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pinjaman modal, dan laba untuk keuntungan barang yang diperdagangkan.

3. Perusahaan menghasiklan output yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari

4. Rumah Tangga membayar balas jasa pada Perusahaan untuk barang dan jasa yang di konsumsi nya berupa Pembelian, sehingga perusahaan mendapatkan penghasilan.

5. Rumah tangga konsumsi selain belanja barang dan jasa mereka juga menabungkan uanya di lembaga keuangan yang mendapatkan izin resmi dari otorisasi.

6. Untuk mendapatkan penghasilan Lembaga Keuangan menanamkan uang tabungan dari Rumah Tangga ke Penanaman Modal.

7. Penanaman Modal memberikan suntikan modal atau investasi pada Perusahaan, maka Perusahaan dapat meningkatkan output nya sehingga penghasilan pun menjadi meningkat, melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan melakukan balas jasa dengan membayar deviden pada Lembaga Keuangan dan para Investor.

8. Perusahaan wajib melaporkan NPWP perusahaan nya pada otoritas dan membayar pajak agar Pemerintah dapat membayarkan subsidi kepada Masyarakat dan memberikan bantuan kepada Perusahaan.

9. Individu tenaga kerja dari Rumah Tangga pun wajib memiliki NPWP dan PPh serta membayarkan pajaknya kepada Pemerintah agar ekonomi dapat berjalan dengan semestinya.

1.    BUMN (Pemerintah) :  Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan  ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).

2.    BUMS (Swasta) : BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

3.    KOPERASI : penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.


1.       Free fight liberalisme adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith yang mempunyai kaitan nya dengan “kebebasan individu” yang artinya memberikan kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang dapat menguntungkan negara. Negara yang menganut system ini adalah Amerika Serikat, Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
2.       Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.
3.       Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.

Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan diatas, Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut karena system liberalism tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Tetapi, Indonesia bukannya tidak pernah menggunakan 3 sistem yang terlarang diatas. Indonesia juga pernah menggunakan system tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an merupakan tahun Indonesia menggunakan system liberalisme dengan corak yang jelas pada era tersebut. Demikian juga sekitar tahun 1960 s/d system orde baru, Indonesia pernah menggunakan system etatisme dan membuat perubahan bagi Indonesia sampai sekarang.
Indonesia mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain semua yang ada di bumi Indonesia murni milik semua warga negara Indonesia yang berguna untuk kepentingan semua rakyatnya.
Sumber
http://hanifasegeir.blogspot.com/2014/04/tugas-2-perekonomian-indonesia.html
http://mariarevir.blogspot.com/2014/04/tugas-2.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar