Senin, 17 November 2014

Koperasi ABM banten mengutamakan kesejahteraan bersama



Pengertian Badan Usaha

        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
        Terdapat banyak sekali jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan Perum, Persero, BUMS, Yayasan dan Koperasi.
      Untuk kali ini kita akan sedikit membahas mengenai koperasi yang menyangkut Tujuan, Status motif anggota,kegiatan usaha, permodalan, dan manajemen koperasi yang lebih berlandas pada asas kekeluargaan, yaitu koperasi Agribisnis Mandiri Banten (ABM)
  • Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan serta taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
          Sesuai dengan maksud & tujuan didirikan Koperasi, Koperasi ABM telah memulai merealisasikan kesejahteraan semua anggotanya berbentuk:
  1. Asuransi santunan Kecelakaan dan Kematian, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi 
  2. Asuransi santunan Kesehatan dan pendidikan Anak, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi 
  3. Mendapatkan produk-produk Pupuk, Benih dan bibit, Obat-obatan dan Peralatan pertanian,     perkebunan maupun kehutanan bersertifikat dengan harga murah dan berkualitas di atas SNI (Standar Nasional Indonesia) 
  4. Mendapatkan bantuan pinjaman atau kredit modal kerja dan investasi dengan bunga lunak sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi melalui permodalan Bank maupun Afiliasi usaha lain Mendapatkan bantuan akses pemasaran dan distribusi hasil panen sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik dalam negeri maupun luar negeri
  5. Mendapatkan pelatihan-pelatihan menejemen dan penyuluhan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perkebunan\
  6. Mendapatkan akses dan bantuan informasi dan promosi kepada Investor/penanam modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan 
  7. Mendapatkan bantuan pembelaan/advokasi hukum maupun sosial dalam persoalan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.


    Koperasi ABM banyak sekali memiliki kegiatan usaha yaitu di sektor pertanian, perkebunan,perternakan,kehutanandan perikanan
        Konsep yang digunakan oleh Koperasi ABM dalam kegiatan usaha produksi ini adalah “The winner of competitive advantage”, yaitu menjadi pemenang untuk menciptakan keunggulan lebih akan produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dibandingkan dengan produk pihak kompetitor dalam persaingan dunia usaha secara global. Sudah berabad-abad lamanya hasil pertanian, perkebunan, kehutanan maupun peternakan dan perikanan dari wilayah Banten hanya sebagai obyek komoditas yang tidak membawa keuntungan dan kesejahteraan masyarakat Banten. Hasil kehutanan seperti kayu-kayu dibawa dan diolah di Jawa dan Sumetera. Hasil perkebunan seperti kelapa sawit, kakao dan karet dibawa dan diolah di Sumatera. Hasil pertanian seperti padi, jagung maupun komoditas pangan lainnya yang menjadi sentra wilayah Banten, telah diolah dan dimanfaatkan oleh daerah lain. Berbeda dengan harga hasil olahan setelah diproduksi menjadi barang jadi atau setengah jadi, hasil panen wilayah Banten tidak memiliki daya tawar yang kuat yang memberikan nilai keuntungan bagi masyarakat tani Provinsi Banten. 
        Oleh karenanya, untuk mewujudkan kreatifitas dalam memperoleh nilai competitive advantage akan hasil pertanian dan perkebunan ini, maka Koperasi ABM akan terus selalu bekerjasama dengan para investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk menciptakan sarana dan prasaran proses produksi ini di wilayah provinsi Banten dengan melibatkan masyarakat dan anggota Koperasi ABM secara professional melalui sistem kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan.
Jenis jenis investasi :
1.      Hibah dan CSR
2.      Kerjasama antar atau non koperasi
3.      Konsinyasi dan pemasaran
4.      Investasi dan Pariwisata alam
5.      Investasi modal ventura
6.      Investasi bagi hasil

         Para Investor memilih Koperasi ABM sebagai partnernya, maka Investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, akan memperoleh keuntungan-keuntungan dan keunggulan-keunggulan:
  1. Mendapatkan BEP (Break even Point atau titik impas) dalam kurun waktu yang cepat dan tepat
  2. Mendapatkan ROI (Return of Investment atau tingkat pengembalian modal) yang tinggi
  3. Tidak bersifat spekulatif, dan mendapatkan laba bagi-hasil (Profit sharing) berlipat ganda dibandingkan dengan investasi proyek pembangunan, perdagangan umum maupun deposito di lembaga keuangan manapun.
  4. Mendapatkan kontrak kerjasama bagi-hasil selama antara 6 bulan hingga 10 tahun secara berkesinambungan yang diperjanjikan secara tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  5. Mendapatkan perlindungan hukum, perawatan dan keamanan terhadap modal investasinya secara aman dan ketat, dan investor dapat melakukan kunjungan
  6. Mendapatkan jaminan pasar komoditas unggulan paska panen
  7. Mendapatkan pengawasan dan penanganan modal investasinya dari team Koperasi ABM yang berpengalaman luas dan professional
  8. Mendapatkan pengolahan modal investasinya oleh para petani dan tenaga ahli pertanian, perkebunan, peternakan atau perikanan anggota resmi Koperasi ABM
  9. Mendapatkan jaminan referensi dari pemerintah atas kredibilitas Koperasi ABM serta keabsahan status hak atas tanah atau lahan kemitraan
  10. Mendapatkan hak asuransi jaminan kecelakaan, kematian dan pension hari tua pada saat mulai masa panen dan pembagian hasil pertama dimulai (sesuai dengan jenis investasi komoditas tertentu dan nilai investasi)
  11. Mendapatkan hak asuransi jaminan kesehatan untuk rawat jalan dan rawat inap pada saat masa panen dan pembagian hasil kedua dimulai (Sesuai dengan jenis investasi komoditas tertentu dan nilai investasi)
  12. Mendapatkan jaminan bahwa investasi dan usahanya dapat diwariskan dan dihibahkan kepada anak, istri maupun saudaranya yang ditunjuk
  13. Mendapatkan rekanan kerja yang dapat dipercaya, yaitu Koperasi ABM yang telah memiliki perijinan yang syah, domisili tetap dan mendapatkan referensi resmi dari pemerintah Republik Indonesia.
  14. Untuk kerjasama dalam bentuk hibah dan CSR (Corporate Social Responsibility), Koperasi ABM akan melaksanakan amanat pemberi hibah dan CSR dengan penuh tanggung jawab dan professional serta terpercaya.

Manajemen Koperasi
http://koperasindo.org/images/stories/struktur%20organisasi.jpg



        Dari gambaran di atas Rapat anggota merupakan tingkatan paling tinggi yang hasilnya  akan menjadi keputusan bersama. Disana pikiran dan aspirasi anggota akan sangat diperlukan guna jalannya kemajuan dan kesejahteraan koperasi.

1. Rapat Anggota
       Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.

2. Pengurus
       Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor  yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.

3. Pengawas
        Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

4. Manajer
    Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


Referensi : Koperasindo.org

Rabu, 15 Oktober 2014

Koperasi ABM Kerakyatan Ujung Kulon Jawa



 Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” (ABM), kita singkat saja ABM adalah suatu badan usaha koperasi di Indonesia seperti yang diamanatkan oleh pemerintah Republik Indonesia di dalam Undang-undang No. 22/1999. Koperasi ABM ini telah memiliki konsep mengedepankan perwujudan tatanan dan paradigma baru dalam pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan melalui basis usaha agribisnis secara luas, baik mulai dari hulu maupun sampai hilir. Demi mewujudkan konsep ini, Koperasi ABM telah dipercaya oleh puluhan ribu anggota aktif yang terdiri dari rakyat petani sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan di seluruh Provinsi Banten. Mereka adalah anggota Koperasi ABM yang bersama-sama meretas kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi angotanya dan seluruh rakyat Provinsi Banten dan Indonesia.
          Konsep perjuangan bagi Koperasi ABM adalah bahwa sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kehutanan adalah ujung tombak bagi masyarakat Banten dan bangsa Indonesia dalam mencapai kemajuan, kesejahteraan dan keadilan universal.


            Agribisnis Banten Mandiri (ABM) dapat di katakan sebagai koperasi karena memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1.    Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama.

2.    Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.

3.    Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.

4.    Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.

5.    Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.



ABM termasuk dalam koperasi yang berkonsep koperasi Negara berkembang, karena koperasi ini mampunyai ciri –ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya. Terlihat jelas pada struktur Organisasinya yaitu Dewan Pembina dari koperasi ini dipegang langsung oleh kementrian kehutanan dan beberapa anggota DPR. Tujuan dari konsep ini yaitu lebih untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

menurut Paul Hubert Casselman  koperasi di berbagai negara di dunia digolongkan menjadi 3 aliran yang  dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah, yaitu

1. Aliran Yardstick
2. Aliran Sosialis
3. Aliran Persemakmuran (Commonwealth)

Koperasi ABM termasuk ke dalam aliran persemakmuran karena :
            Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
             Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
         Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.

Sehingga sangat cocok berada di Indonesia yang menganut asas demokrasi dan pancasila

M. Hatta pun berkata dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesian want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth). Juga termasuk ke dalam aliran Cooperative Commonwealth Schoolb di lihat dari fungsi perananan dalam ekonomi Indonesia, menurut E.D. Damanik 



Gagasan untuk mendirikan dan melangsungkan Koperasi “Agribisnis Banten Mandiri” telah dicita-citakan sejak tahun 2005 oleh beberapa penggagas atau sukarelawan, yang selanjutnya tergabung dalam Forum Komunikasi Kelompok Tani Kabupaten Pandeglang. para pendiri dan sukarelawan telah mensosialisasikan tentang konsep usaha yang berbasis kerakyatan kepada lapisan masyarakat petani miskin sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan. Konsep awal yang diusung adalah bagaimana para petani mampu bersatu dan membangun hidup mereka untuk tujuan bersama. Para pendiri dan sukarelawan telah melihat dan merasakan secara langsung di lapangan bagaimana kondisi para petani di Provinsi Banten mengalami ketertindasan dan ketidakberdayaan dalam usaha dan hidupnya. Mereka hanya sebagai obyek usaha kalangan pengusaha besar. disamping daya tawar harga komoditas paska panen yang sangat rendah dan lemah membuat lahan-lahan mereka secara “terpaksa” tergadaikan. Mereka adalah korban kekuasaan rentenir dan lembaga-lembaga Bank gelap Karena ketidakmampuan membayar dan kegagalan panen, para petani secara “terpaksa” melepaskan lahan-lahan pertanian dan kebun mereka beralih ke tangan para “kreditor gelap” .

         Melalui upaya yang keras dan ijin Tuhan, pada awal 2011 President Direktur PT. Multi Global Adikarindo, Aminuddin, telah diajak bersama-sama mengawal cita-cita mulia ini. Aminuddin, yang sekarang ditunjuk dan diangkat sebagai Ketua Koperasi ABM, telah memberikan suntikan bantuan hibah dan program CSR (Corporate Social Responsibility) untuk operasional berdirinya dan perjalanan usaha Koperasi ABM sampai sekarang. PT. Multi Global Adikarindo ini juga mencarikan solusi bantuan dan kerjasama pasokan pupuk dan benih berkualitas SNI (Standar Nasional Indonesia) dengan harga yang dapat dijangkau oleh para petani dan pekebun. Untuk kalangan petani kecil dan miskin.
       PT Multi Global Adikarindo telah memberi subsidi dan menekankan kepada para distributor atau agennya agar mengucurkan pinjaman pupuk dan benih dengan harga rendah tanpa bunga atau potongan apapun, meskipun pembayarannya dibayar pada masa panen beberapa bulan kedepan. Alhasil, strategi ini membuahkan hasil dan mendapatkan sambutan luar biasa dari para petani dan beberapa elit politik di Provinsi Banten. Dalam masa perjalanan beberapa Minggu setelah Koperasi berdiri pada tanggal 9 Juni 2011, sekitar 12.000 (dua belas ribu) petani sektor pertanian dan perkebunan, dengan lahan kisaran puluhan ribu hektar di Provinsi Banten  telah mendaftar secara sukarela dan tercatat sebagai anggota Koperasi ABM.  Koperasi ABM akan menarik minat para petani sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan hingga 500.000 (Lima ratus ribu) untuk menjadi anggota Koperasi ABM pada tahun 2014.


Produk dan Jasa yang di hasilkan koperasi ABM ialah :

   1.    Pertanian & Holtikultura

   2.    Perkebunan & kehutanan

   3.    Perikanan

   4.    Peternakan

   5.    Produksi pupuk, benih, bibit, pestisida dll

   6.    Simpan pinjam

   7.    Pelatihan Wirausaha



Visi

“Pelopor pembudidayaan sumber daya alam dan potensi sumber daya manusia melalui usaha agribisnis berbasis kerakyatan untuk meningkatkan kemakmuran bangsa bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat.



Misi

  • Mewujudkan usaha agribisnis berbasis kerakyatan dengan mengedepankan kepentingan bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat
  • Mewujudkan SDM dan strategi professional dengan mengedepankan etos kerja dan kerjasama yang harmonis
  • Menghasilkan produk & jasa yang berkualitas dan memiliki competitive advantage sehingga dapat memberikan manfaat lebih kepada anggota, pelanggan dan masyarakat secara luas
  • Menjalankan usaha dengan cara-cara dan etika usaha yang luhur serta menjunjung tinggi norma dan budaya setempat serta moral agama



Motto

Satu komando: Bersama rakyat dari rakyat untuk rakyat



Maksud & Tujuan

  • Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan serta taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dari beberapa paparan di atas prinsip koperasi yang sesuai dengan koperasi ABM adalah apa yang dikatakan oleh Hans H. Munkner. Yaitu ada 12 prinsip koperasi yang diantaranya:

  1.          Keanggotaan bersifat sukarela
  2.          Keanggotaan terbuka
  3.          Pengembangan anggota
  4.          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5.          Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6.          Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7.          Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8.          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9.          Perkumpulan dengan sukarela
  10.          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11.          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12.         Pendidikan anggota



                                  STRUKTUR ORGANISASI



http://koperasindo.org/images/stories/struktur%20organisasi.jpg


JABATAN KOPERASI

NAMA

PEKERJAAN












Ketua / Manager Umum

Aminuddin, SH, MBA

President Director PT. MGA


Sekretaris

Yudhi Wahyuddin, SE

Ketua Asosiasi Petani Banten


Bendahara

Pepen Ependi, SE

Direktur CV. Niaga Farmasi









Ketua Dewan Pengawas

Drs. Waluyo Sejati

Dosen & Ketua Yayasan Al-Amin


Wakil Pengawas I

Hadi Mawardi, SE

Staff Ahli DPRI


Wakil Pengawas II

Ir. Raiku

Operational Manager PT. YMK


Wakil Pengawas III

Ir. Bambang Suwartika

Mantan DPR Provinsi Banten









Ketua Dewan Pembina

Yandri Susanto, SE

Staf Ahli Menteri Kehutanan


Wakil Pembina I

M. Nazamuddin

Anggota DPR Kab. Pandeglang


Wakil Pembina II

Drs. Marlan Akip

Anggota DPR Kab. Tangerang


Wakil Pembina III

Iwan Roberto, SE, MM

Dosen & Staf Ahli DPRI









Manager Unit Bisnis

Rizki Rosihan, SP

Wirausaha Pertanian


Unit Pupuk, Pestisida & Benih

PT. Multi Global Adikarindo

Afiliasi


Unit Hasil Penen

PT. Multi Global Adikarindo

Afiliasi









Manager Unit Jasa

Faisal Hasan Mujaddid

Wakil Direktur PT. MGA


Unit Agrowisata

Nur Aswat

Operational Manager PT. MGA


Unit Public Relation

Waliyuddin

Wirausaha









Manager Unit Pelayanan Anggota

AKBP. M. Redy, SE, MM

Kompolnas Mabes Polri


Unit Rekruitmen

Sueb

LSM Pertanian


Unit Informasi & Advokasi

Jaja, SH

Pengacara




Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

   a)    Rapat anggota

   b)   Pengurus

   c)    Pengawas

   d)    Anggota


              Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.


Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

  1. ·         Anggaran dasar
  2. ·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  3. ·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  4. ·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  5. ·         PembagianSHU
  6. ·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
  7.  
      Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

  1. ·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
  2. ·         Pemberi nasihat
  3. ·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  4. ·         Penjaga berkesinambungannya organisasi

           Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


SUMBER : Koperasindo.Org