Senin, 17 November 2014

Koperasi ABM banten mengutamakan kesejahteraan bersama



Pengertian Badan Usaha

        Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
        Terdapat banyak sekali jenis-jenis badan usaha seperti BUMN, Perjan Perum, Persero, BUMS, Yayasan dan Koperasi.
      Untuk kali ini kita akan sedikit membahas mengenai koperasi yang menyangkut Tujuan, Status motif anggota,kegiatan usaha, permodalan, dan manajemen koperasi yang lebih berlandas pada asas kekeluargaan, yaitu koperasi Agribisnis Mandiri Banten (ABM)
  • Meningkatkan kesejahteraan dan keadilan serta taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
  • Menjadi gerakan ekonomi rakyat dengan ikut serta membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
          Sesuai dengan maksud & tujuan didirikan Koperasi, Koperasi ABM telah memulai merealisasikan kesejahteraan semua anggotanya berbentuk:
  1. Asuransi santunan Kecelakaan dan Kematian, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi 
  2. Asuransi santunan Kesehatan dan pendidikan Anak, sesuai dengan sumbang asih anggota dan sisa hasil usaha Koperasi 
  3. Mendapatkan produk-produk Pupuk, Benih dan bibit, Obat-obatan dan Peralatan pertanian,     perkebunan maupun kehutanan bersertifikat dengan harga murah dan berkualitas di atas SNI (Standar Nasional Indonesia) 
  4. Mendapatkan bantuan pinjaman atau kredit modal kerja dan investasi dengan bunga lunak sesuai dengan persyaratan dan kualifikasi melalui permodalan Bank maupun Afiliasi usaha lain Mendapatkan bantuan akses pemasaran dan distribusi hasil panen sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan, baik dalam negeri maupun luar negeri
  5. Mendapatkan pelatihan-pelatihan menejemen dan penyuluhan produktivitas pertanian, perkebunan, peternakan dan perkebunan\
  6. Mendapatkan akses dan bantuan informasi dan promosi kepada Investor/penanam modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan 
  7. Mendapatkan bantuan pembelaan/advokasi hukum maupun sosial dalam persoalan pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan.


    Koperasi ABM banyak sekali memiliki kegiatan usaha yaitu di sektor pertanian, perkebunan,perternakan,kehutanandan perikanan
        Konsep yang digunakan oleh Koperasi ABM dalam kegiatan usaha produksi ini adalah “The winner of competitive advantage”, yaitu menjadi pemenang untuk menciptakan keunggulan lebih akan produk pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dibandingkan dengan produk pihak kompetitor dalam persaingan dunia usaha secara global. Sudah berabad-abad lamanya hasil pertanian, perkebunan, kehutanan maupun peternakan dan perikanan dari wilayah Banten hanya sebagai obyek komoditas yang tidak membawa keuntungan dan kesejahteraan masyarakat Banten. Hasil kehutanan seperti kayu-kayu dibawa dan diolah di Jawa dan Sumetera. Hasil perkebunan seperti kelapa sawit, kakao dan karet dibawa dan diolah di Sumatera. Hasil pertanian seperti padi, jagung maupun komoditas pangan lainnya yang menjadi sentra wilayah Banten, telah diolah dan dimanfaatkan oleh daerah lain. Berbeda dengan harga hasil olahan setelah diproduksi menjadi barang jadi atau setengah jadi, hasil panen wilayah Banten tidak memiliki daya tawar yang kuat yang memberikan nilai keuntungan bagi masyarakat tani Provinsi Banten. 
        Oleh karenanya, untuk mewujudkan kreatifitas dalam memperoleh nilai competitive advantage akan hasil pertanian dan perkebunan ini, maka Koperasi ABM akan terus selalu bekerjasama dengan para investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, untuk menciptakan sarana dan prasaran proses produksi ini di wilayah provinsi Banten dengan melibatkan masyarakat dan anggota Koperasi ABM secara professional melalui sistem kerjasama kemitraan yang saling menguntungkan.
Jenis jenis investasi :
1.      Hibah dan CSR
2.      Kerjasama antar atau non koperasi
3.      Konsinyasi dan pemasaran
4.      Investasi dan Pariwisata alam
5.      Investasi modal ventura
6.      Investasi bagi hasil

         Para Investor memilih Koperasi ABM sebagai partnernya, maka Investor, baik dalam negeri maupun luar negeri, akan memperoleh keuntungan-keuntungan dan keunggulan-keunggulan:
  1. Mendapatkan BEP (Break even Point atau titik impas) dalam kurun waktu yang cepat dan tepat
  2. Mendapatkan ROI (Return of Investment atau tingkat pengembalian modal) yang tinggi
  3. Tidak bersifat spekulatif, dan mendapatkan laba bagi-hasil (Profit sharing) berlipat ganda dibandingkan dengan investasi proyek pembangunan, perdagangan umum maupun deposito di lembaga keuangan manapun.
  4. Mendapatkan kontrak kerjasama bagi-hasil selama antara 6 bulan hingga 10 tahun secara berkesinambungan yang diperjanjikan secara tertulis yang memiliki kekuatan hukum yang tetap
  5. Mendapatkan perlindungan hukum, perawatan dan keamanan terhadap modal investasinya secara aman dan ketat, dan investor dapat melakukan kunjungan
  6. Mendapatkan jaminan pasar komoditas unggulan paska panen
  7. Mendapatkan pengawasan dan penanganan modal investasinya dari team Koperasi ABM yang berpengalaman luas dan professional
  8. Mendapatkan pengolahan modal investasinya oleh para petani dan tenaga ahli pertanian, perkebunan, peternakan atau perikanan anggota resmi Koperasi ABM
  9. Mendapatkan jaminan referensi dari pemerintah atas kredibilitas Koperasi ABM serta keabsahan status hak atas tanah atau lahan kemitraan
  10. Mendapatkan hak asuransi jaminan kecelakaan, kematian dan pension hari tua pada saat mulai masa panen dan pembagian hasil pertama dimulai (sesuai dengan jenis investasi komoditas tertentu dan nilai investasi)
  11. Mendapatkan hak asuransi jaminan kesehatan untuk rawat jalan dan rawat inap pada saat masa panen dan pembagian hasil kedua dimulai (Sesuai dengan jenis investasi komoditas tertentu dan nilai investasi)
  12. Mendapatkan jaminan bahwa investasi dan usahanya dapat diwariskan dan dihibahkan kepada anak, istri maupun saudaranya yang ditunjuk
  13. Mendapatkan rekanan kerja yang dapat dipercaya, yaitu Koperasi ABM yang telah memiliki perijinan yang syah, domisili tetap dan mendapatkan referensi resmi dari pemerintah Republik Indonesia.
  14. Untuk kerjasama dalam bentuk hibah dan CSR (Corporate Social Responsibility), Koperasi ABM akan melaksanakan amanat pemberi hibah dan CSR dengan penuh tanggung jawab dan professional serta terpercaya.

Manajemen Koperasi
http://koperasindo.org/images/stories/struktur%20organisasi.jpg



        Dari gambaran di atas Rapat anggota merupakan tingkatan paling tinggi yang hasilnya  akan menjadi keputusan bersama. Disana pikiran dan aspirasi anggota akan sangat diperlukan guna jalannya kemajuan dan kesejahteraan koperasi.

1. Rapat Anggota
       Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu dan setiap anggota berhak menghadiri serta berpendapat.

2. Pengurus
       Pengurus adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor  yang menentukan berhasil tidaknya suatu operasi.

3. Pengawas
        Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

4. Manajer
    Manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.


Referensi : Koperasindo.org

1 komentar:

  1. Coin Casino: Deposit Bonus Codes, Free Spins & More
    Discover the best online casinos with the best No 인카지노 Deposit Casino bonus codes and free spins offers. New players หารายได้เสริม receive 20 free spins no deposit 온카지노 plus 25

    BalasHapus