Minggu, 13 April 2014

TUGAS 2



Skema hubungan tiga pelaku ekonomi pokok dalam perekonomian indonesia
Tiga pelaku ekonomi atau tiga sektor merupakan sirkulasi ekonomi paling sederhana dalam perekonomian tanpa adanya campur tangan pihak ke empat atau Luar Negeri, dimana Pemerintah yang merupakan badan regulator dan otoritas mengatur dan mengawasi jalannya roda perekonomian.




Berikut ini adalah penjelasan dari skema diatas :
1. Rumah Tangga menyediakan faktor produksi beruba tanah, tenaga kerja, modal dan skills yang dibutuhkan perusahaan untuk melakukan proses produksi.

2. Perusahaan melakukan balas jasa terhadap faktor-faktor Produksi kepada Rumah Tangga berupa sewa untuk tanah atau bangunan, gaji atau upah untuk tenaga kerja, bunga untuk pinjaman modal, dan laba untuk keuntungan barang yang diperdagangkan.

3. Perusahaan menghasiklan output yang dibutuhkan oleh rumah tangga konsumsi untuk memenuhi kehidupan sehari-hari

4. Rumah Tangga membayar balas jasa pada Perusahaan untuk barang dan jasa yang di konsumsi nya berupa Pembelian, sehingga perusahaan mendapatkan penghasilan.

5. Rumah tangga konsumsi selain belanja barang dan jasa mereka juga menabungkan uanya di lembaga keuangan yang mendapatkan izin resmi dari otorisasi.

6. Untuk mendapatkan penghasilan Lembaga Keuangan menanamkan uang tabungan dari Rumah Tangga ke Penanaman Modal.

7. Penanaman Modal memberikan suntikan modal atau investasi pada Perusahaan, maka Perusahaan dapat meningkatkan output nya sehingga penghasilan pun menjadi meningkat, melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan melakukan balas jasa dengan membayar deviden pada Lembaga Keuangan dan para Investor.

8. Perusahaan wajib melaporkan NPWP perusahaan nya pada otoritas dan membayar pajak agar Pemerintah dapat membayarkan subsidi kepada Masyarakat dan memberikan bantuan kepada Perusahaan.

9. Individu tenaga kerja dari Rumah Tangga pun wajib memiliki NPWP dan PPh serta membayarkan pajaknya kepada Pemerintah agar ekonomi dapat berjalan dengan semestinya.

1.    BUMN (Pemerintah) :  Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan  ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi. Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).

2.    BUMS (Swasta) : BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan.

3.    KOPERASI : penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.


1.       Free fight liberalisme adalah sistem ekonomi yang diuraikan oleh Adam Smith yang mempunyai kaitan nya dengan “kebebasan individu” yang artinya memberikan kebebasan individu untuk melakukan kegiatan ekonomi tanpa pembatasan yang nantinya di tuntut agar dapat menghasilkan sesuatu yang baik yang dapat menguntungkan negara. Negara yang menganut system ini adalah Amerika Serikat, Uruguay, Parguay, Brazil dan Argentina.
2.       Etatisme adalah suatu paham dalam pemikiran politik yang menjadikan negara sebagai pusat segala kekuasaan. Negara adalah sumbu yang menggerakkan seluruh elemen politik dalam suatu jalinan rasional, yang dikontrol secara ketat dengan menggunakan instrumen kekuasaan.
3.       Monopoli adalah suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.

Dari 3 sistem yang sudah dijelaskan diatas, Indonesia tidak boleh menggunakan system tersebut karena system liberalism tidak cocok bagi Indonesia yang terkenal sebagai negara yang suka bergotong-royong di mata dunia dan pemerintah memberi kebebasan kepada warga negaranya untuk berinovasi serta berkreasi yang dapat mensejahterakan orang banyak memalui program yang pro-rakyat dan juga setiap orang bebas untuk memilih setiap warganya tanpa memandang ras,suku, bahasa, dan agama untuk memilih jalan yang terbaik bagi kehidupannya.
Tetapi, Indonesia bukannya tidak pernah menggunakan 3 sistem yang terlarang diatas. Indonesia juga pernah menggunakan system tersebut, pada awal tahun 1950 – 1957-an merupakan tahun Indonesia menggunakan system liberalisme dengan corak yang jelas pada era tersebut. Demikian juga sekitar tahun 1960 s/d system orde baru, Indonesia pernah menggunakan system etatisme dan membuat perubahan bagi Indonesia sampai sekarang.
Indonesia mempunyai 2 pedoman kewarganegaraan yaitu Pancasila dan UUD 1945. Dan dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 -3 yang disebutkan bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan kata lain semua yang ada di bumi Indonesia murni milik semua warga negara Indonesia yang berguna untuk kepentingan semua rakyatnya.
Sumber
http://hanifasegeir.blogspot.com/2014/04/tugas-2-perekonomian-indonesia.html
http://mariarevir.blogspot.com/2014/04/tugas-2.html

Minggu, 16 Maret 2014

TUGAS 1 Perekonomian Indonesia

Investasi
Investasi  merupakan kegiatan seseorang yang mengeluarkan uang kemudian menyimpan uang tersebut dalam suatu perusahaan dengan suatu harapan dapat mendapatkan keuntungan seperti bunga  yang lebih besar dari investasinya tersebut. Contohnya seperti investasi emas, investasi rumah. Tetapi dalam investasi seseorang harus lebih jelih dalam memilih perusahaan yang akan dilibatkan. Karena tidak sedikit perusahaan yang melakukan penipuan terhadap uang yang mereka investasikan.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi investasi dalam perekonomian suatu negara antara lain:
   1. Kemajuan Teknologi
Kemajuan teknologi juga penting dalam akan meningkatkan efisiensi produksi dan mengurangi biaya produksi. Dengan kemajuan teknologi yang dimiliki oleh suatu negara akan memberikan peluang lebih besar pula untukdapat mendorong masuknya lebih banyak investasi.
   2.Tingkat Pendapatan Nasional
Tingkat pendapatan nasional yang tinggi akan memperbesar pendapatan masyarakat, sehingga akan  memperbesar permintaan terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, keuntungan perusahaan akan  bertambah tinggi dan hal ini akan mendorong kegiatan investasi yang lebih banyak. Dalam jangka panjang,  apabila pendapatan nasional bertambah tinggi, maka investasi akan bertambah tinggi pula.
   3. Kualitas sumberdaya manusia
Manusia yang berkualitas akhir-akhir ini merupakan daya tarik investasi yang cukup penting. Sebabnya adalah tekhnologi yang dipakai oleh para pengusaha makin lama makin modern. Tekhnologi modern tersebut menuntut ketrampilan lebih dari tenaga kerja
   4. Kestabilan Perekonomian Negara
     Faktor ini merupakan pertimbangan yang  sangat penting bagi investor dalam menjamin kepastian mereka berinvestasi karena bila keadaan perekonomian yang stabil akan menguntungkan mereka disebabkan Karena terciptanya inevstasi yang  aman bagi investor. Menurut Kepala ekonom DBS Bank David Carbon, Indonesia saat ini menjadi salah satu Negara sasaran investasi yang ideal karena memiliki struktur perekonomian yang cenderung stabil.
   5. Tingkat Inflasi
Tingkat inflasi berpengaruh negatif pada tingkat investasi hal ini disebabkan karena tingkat inflasi yang tinggi akan meningkatkan resiko proyek-proyek investasi dan dalam jangka panjang inflasi yang tinggi dapat mengurangi rata-rata masa jatuh pinjam modal serta menimbulkan distrosi informasi tentang harga-harga relatif. Disamping itu menurut Greene dan Pillanueva (1991), tingkat inflasi yang tinggi sering dinyatakan sebagai ukuran ketidakstabilan roda ekonomi makro dan suatu ketidakmampuan pemerintah dalam mengendalikan kebijakan ekonomi makro.
    ·   Dalam suatu negara, terutama negara yang berkembang, modal merupakan salah satu syarat utama dalam mencapai kemajuan ekonomi. Hal tersebut dikarenakan dengan adanya suatu modal, para pelaku dapat dapat meningkatkan suatu kegiatan produksinya terutama dalam pengembangan suatu saham milik sang pelaku seperti untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, sedangkan jika sang pelaku tidak memiliki atau modal yang dimiliki tidak cukup, maka akan menghambat kegiatan yang akan dilakukan sang pelaku terutama jika dibiarkan berlarut-larut, maka permasalah akan timbul seperti terlibat hutang dengn negara lainnya.

Kamis, 30 Januari 2014

DONOR DARAH



PENGALAMAN DONOR DARAH PERTAMA

Hari rabu 29 januari 2014 saya telah mendapatkan pengalaman baru, yaitu pengalaman pertama saya donor darah. Tepatnya di PMI RS. Fatmawati Jakarta Selatan. Berniat menolong teman saya karena ayahnya ingin di operasi dan membutuhkan banyak darah, dan kebetulan darahnya sama dengan golongan darah saya. Maka saya memberanikan diri untuk mendonorkan sekantung darah saya kepada beliau.

Kalo boleh jujur, sebenarnya saya itu takut dengan jarum dan darah. Tetapi berhubung teman saya membutuhkan pertolongan, masa iya saya sebagai temannya tidak mau membantu.
Sesampainya di rumah sakit ada ketegangan dan rasa takut di dalam diri saya, tetapi saya berusaha agar terlihat tenang, padahal mah dalam hati deg degan.. hehehe saya juga ingin mencari pengalaman dan ingin mengetahui proses donor darah itu seperti apa.. katanya sih bagi pendonor dapat menambah kesehatan, karena secara tidak langsung darah kita mengalami sirkulasi, yaitu darah lama kita di ambil dan tubuh kita mulai memproduksi darah baru.
.
Sekilas mengenai proses pendonoran darah yang saya jalani:
pertama isi formulir yang telah di sediakan petugas
formulir tersebut berisikan data diri dan kronologi kesehatan kita

Ke dua kita akan di periksa oleh petugas yaitu mengenai tensi darah, golongan darah, hemoglobin yang terkandung pada darah kita dan lain lain. Serta memperjelas kronologi kesehatan kita..

Bila lulus tes, baru deh kita di perkenankan masuk ke dalam ruangan tempat pengambilan darah dengan membawa formulir yang tadi telah kita isi.. lalu serahkan formulir tersebut kepada petugas yang jaga di dalam ruangan tersebut.. setelah nama kita di panggil, kita di perkenankan duduk di kursi sangat santai, bisa di bilang kursi semi kasur.. hehehe pokoknya santai deh sambil nonton tv..

Di sinilah saat yang paling menegangkan, hehe tangan saya di ikat pada bagian atas dan di urut sebentar lalu di beri cairan pada bagian lengan (bagian depan siku) kemudian di gosok oleh dokter dan saya di suruh mengepal, tidak lama kemudian lengan saya di tusuk jarum yang ada selang menuju kantong darah yang di letakan di bawah saya.. lalu saya di suruh rilex dan melemaskan tangan.. tanpa saya sadari darah saya mengalir melalui selang yang menuju ke kantong darah.. rasanya memang sedikit aneh, tapi tidak sakit kok, hanya seperti di gigit semut.. hehehe
Setelah di rasa cukup maka selang tersebut di potong dan darah kita diambil sedikit lagi untuk sampel di lab.. lalu jarum dicabut dan diberi plester kemudian kita di beri kupon untuk ditukarakan makanan di kantin.. hehehe makan gratis
Sedikit info

1   ketika mendonor darah kita harus benar benar dalam keadaan sehat
2   harus cukup tidur
3   tidak sedang mengkonsumsi obat obatan
4   jenjang waktu donor lebih dari 3 bulan
5   cukup makan
6   tidak dalam tekanan darah rendah atau tinggi
7   tidak mempunyai keluhan penyakit yang aneh aneh
8   maksimal usia 50 tahun
9   bagi pendonor dapat membuat dirinya sehat setelah mendonor
10 dan lain lain (bisa di tanyakan ke PMI terdekat)

Maka dari itu tidaklah perlu takut akan donor darah, tidak sakit kok dan bisa dijadikan rasa syukur kita terhadap tuhan yang maha esa atas kesehatan yang telah diberikan kepada kita..
karena setetes darah anda adalah kehidupan bagi orang banyak..

Mohon maaf bila ada kesalahan, mohon kritik dan sarannya ya
terima kasih..
wasalam

Jumat, 06 Desember 2013

Sidang di Pengadilan Negeri Depok


Pengalaman sidang pertama di pengadilan negEri

Saya kuliah baru juga 1 semester tetapi saya langsung ikut sidang, hehehe sidang saya bukan di kampus melainkan di pengadilan negeri depok, tepatnya di daerah kota kembang dekat dengan pemadam.
bila anda terkena tilang akibat pelanggaran  lalu lintas tak perlu panik dan bingung gimana  cara ngurusnya.. cara mengurus sidang di pengadilan cukup mudah kok tidak merepotkan hanya saja menyita waktu anda, itu juga cuma sebentar kok tidak memakan waktu berjam jam..

jumat tanggal 6 desember 2013 saya di wajib kan ikut sidang di pengadilan negri depok karena kurang lebih 10 hari sebelumnya saya kena tilang di jalan margonda dekat kampus saya, waktu itu saya berboncengan dengan teman saya tetapi hanya saya yang memakai helm, sedangkan teman saya tidak. sialnya ada pak polisi yang memberhentikan saya di pinggir jalan, saya pun menepi tapi yang saya tidak suka dari bapak polisi yang satu itu adalah sikapnya yang kurang sopan dan agak sombong. Itu kali pertamanya saya di berhentikan dengan tidak sopan, sampai sekarang saya masih ingat wajahnya tetapi saya lupa namanya. padahal pengalaman saya yang sudah sudah pak polisi yang lain itu selalu sopan ketika terpaksa memberhentikan pengguna sepeda motor di jalan..

sebenarnya saya juga punya alasan kenapa melanggar peraturan, saya bertemu teman saya dekat kampus dalam keadaan sakit  kondisi jalan pun macet karena ada galian di tepi jalan tetapi saya dan teman harus sampai kampus tepat waktu karena ada pratikum yang tidak boleh kami lewatkan, karena saya kasihan melihat teman saya maka saya ajaklah dia untuk bareng, ehh ternyata pak polisinya tidak peduli malahan saya di bilang bodoh. Setelah ngomong panjang lebar dan untuk mempersingkat waktu saya langsung minta surat tilang yang warnanya merah, tetapi saya tak sadar bahwa pengadilannya di pengadilan negri depok, saya sebagai orang tangerang selatan sama sekali tidak tahu di mana letaknya pengadilan negeri depok. Saya pun bertanya kepada teman saya yang mengerti seluk beluk kota depok – bogor. Dan saya di beri gambaran letak pengadilan dan bagaimana cara sidangnya, maklum ini kan sidang pertama saya.. hehehe

saya akan berbagi pengalaman saya tentang sidang surat tilang karena pelanggaran lalu lintas.
1)      pertama anda harus tahu dahulu di mana letak pengadilan yang tertera pada surat tilang, jam, hari tanggal, waktu anda harus sidang
2)    kedua pastikan sesampainya di sana tepat waktu dan jangan tampak bingung, karena akan ada banyak calo yang menghampiri, kalo anda bingung lebih baik Tanya pada petugas resmi di pusat pelayanan informasi yang berada di pintu masuk, jangan dengan sembarang orang karena di sekeliling anda calo calo itu berkeliaran anda tak akan bisa membedakannya.
3)    ketiga cari nama dan nomor urut antrian serta ruang sidang anda yang terpasang di tembok, kalo di pengadilan negri depok si adanya di sebelah kanan bagian belakang, di situlah yang rumit karena anda harus mencari nama anda dengan seribu orang lainnya secara random. Tapi anda juga bisa mencari menurut nomer yang berada di surat tilang anda. Kalo saya si ada petugas yang baik hati membantu saya karena mungkin petugas itu kasihan melihat saya kebingungan mencari nama dari 1400an nama yang lain.
4)      keempat masuk ruang sidang sesuai nomer urut selanjutnya kumpulkan surat tilang di meja tergugat, sidang pun baru di mulai pada jam 09:15 waktu setempat selanjutnya kita menunggu nama kita dipanggil, tapi anehnya tanpa pengeras suara, dan jangan kaget apabila kurang tertib karena banyak orang yang berdiri berdesak desakan.  Setelah 15 menit menunggu nama saya di panggil dan di suruh duduk di depan ibu hakim untuk di jatuhkan hukuman denda.. denda saya Rp 40.000 + administrasi perkara  atas pelanggaran karena hanya menggunakan helm satu saat berboncengan.. di sana saya tidak di Tanya apa apa tetapi langsung di vonis, hanya di tanya motor apa mobil..
5)   kelima saya bayar denda Rp 40.000 + administrasi perkara di meja sebelah kanan ibu hakim, untuk biaya administrasi perkara saya kasih aja Rp 5.000 jd total pengeluaran saya Rp 45.000 dan langsung dapat mengambil sim saya yang di tahan pak polisi + steples besar yang menempel pada sim saya.. kata embak  petugasnya “ jangan di ulangi lagi ya mas!”..

jam 09:30 saya sudah duduk santai sambil ngopi di warkop depan pengadilan. cukup mudah kan cara mengurusnya, lebih baik mengurus sendiri karena bila menggunakan calo biaya akan lebih mahal 2 kali lipat, dan prosesnya akan lebih lam, karena biasanya calo tidak mengurus satu sidang saja tetapi bisa 2 bahkan lebih..
saya sih berharap anda tidak perlu mengalami pengalaman seperti saya, bila terpaksa terjadi lebih baik anda urus sendiri karena lebih murah dan lebih cepat..
mudah mudahan tulisan saya ini bisa sedikit memberi gambaran kepada anda, ternyata mengurus surat tilang dengan sidang di pengadilan itu mudah tanpa waktu lama dan tanpa proses yang menyulitkan..
mohon maaf sekian dan terimakasih