Hubungan antara Etika dengan Kebudayaan
Meta-ethical
cultural relativism merupakan cara pandang secara filosofis yang yang menyatkan
bahwa tidak ada kebenaran moral yang absolut, kebenaran harus selalu
disesuaikan dengan budaya dimana kita menjalankan kehidupan sosial kita karena
setiap komunitas sosial mempunyai cara pandang yang berbeda-beda terhadap
kebenaran etika.
Etika erat kaitannya dengan
moral. Etika atau moral dapat digunakan okeh manusia sebagai wadah untuk
mengevaluasi sifat dan perangainya. Etika selalu berhubungan dengan budaya
karena merupakan tafsiran atau penilaian terhadap kebudayaan. Etika mempunyai
nilai kebenaran yang harus selalu disesuaikan dengan kebudayaan karena sifatnya
tidak absolut danl mempunyai standar moral yang berbeda-beda tergantung budaya
yang berlaku dimana kita tinggal dan kehidupan sosial apa yang kita jalani.
Baik atau buruknya suatu
perbuatan itu tergantung budaya yang berlaku. Prinsip moral sebaiknya
disesuaikan dengan norma-norma yang berlaku, sehingga suatu hal dikatakan baik
apabila sesuai dengan budaya yang berlaku di lingkungan sosial tersebut. Sebagai
contoh orang Eskimo beranaggapan bahwa tindakan infantisid (membunuh anak)
adalah tindakan yang biasa, sedangkan menurut budaya Amerika dan negara lainnya
tindakan ini merupakan suatu tindakan amoral.
Suatu premis yang disebut
dengan “Dependency Thesis” mengatakan “All moral principles derive their
validity from cultural acceptance”. Penyesuaian terhadap kebudayaan ini
sebenarnya tidak sepenuhnya harus dipertahankan dan dibutuhkan suatu
pengembangan premis yang lebih kokoh.
1.
Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code of Conduct)
Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang
berisikan Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan
terhadap peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis,
dan aktivitas lainnya serta berinteraksi dengan stakeholders.
Pengelolaan perusahaan tidak dapat dilepaskan dari
aturan-aturan main yang selalu harus diterima dalam pergaulan sosial, baik
aturan hukum maupun aturan moral atau etika. Code of Conduct merupakan pedoman
bagi seluruh pelaku bisnis dalam bersikap dan berperilaku untuk melaksanakan
tugas sehari-hari dalam berinteraksi dengan rekan sekerja, mitra usaha dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan. Pembentukan citra yang baik terkait
erat dengan perilaku perusahaan dalam berinteraksi atau berhubungan dengan para
stakeholder. Perilaku perusahaan secara nyata tercermin pada perilaku pelaku
bisnisnya. Dalam mengatur perilaku inilah, perusahaan perlu menyatakan secara
tertulis nilai-nilai etika yang menjadi kebijakan dan standar perilaku yang
diharapkan atau bahkan diwajibkan bagi setiap pelaku bisnisnya. Pernyataan dan
pengkomunukasian nilai-nilai tersebut dituangkan dalam code of conduct.
2.
Evaluasi terhadap Kode
Perilaku Korporasi
Dalam setiap code of conduct, adanya evaluasi terhadap kode
perilaku korporasi juga sangat diperlukan, agar segala kegiatan yang telah
dilakukan apakah sudah dijalankan sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan dalam evaluasi terhadap kode perilaku
korporasi, yaitu :
a. Pelaporan Pelanggaran
Code of Conduct
b. Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
c. Laporan dari pihak
luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang jelas dari
pelapor.
d. Dewan kehormatan wajib
mencatat setiap laporan pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya
kepada Direksi dengan didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.
e. Dewan kehormatan wajib
memberikan perlindungan terhadap pelapor.
3.
Sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct
a. Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan oleh Direksi
atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pemberian sanksi Atas
Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh Direksi dan Dewan Komisaris
mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan
serta ketentuan yang berlaku.
c. Pemberian sanksi
dilakukan setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman
ini.
d. Untuk mewujudkan Good
Corporate Governance (GCG), perseroan telah membekali buku Pedoman Tata Kelola
Perusahaan dan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) kepada seluruh karyawan
sebagai stakeholders yang dijadikan pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan
yang baik.
e. Disamping itu
pengelola Good Corporate Governance bekerjasama dengan pengelola Audit Internal
untuk memantau pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang diimplementasikan
diseluruh jajaran Perusahaan atau dengan sistim Self Assesment. Perusahaan akan
meningkatkan prinsip keterbukaan dengan cara menginformasikan kegiatannya untuk
kepentingan Stakeholders
Evaluasi terhadap Kode Perilaku
Korporasi
Pelaksanaan Code of Conduct
diawasi oleh Dewan Kehormatan yang bertugas mengawasi pelaksanaan pedoman ini.
Pembentukan Dewan Kehormatan (terdiri dari unsur Dewan Komisaris, Direksi,
Karyawan yang ditunjuk, dan Serikat Pekerja) dna mekanisme kerjanya diatur dalam
Surat Keputusan Direksi. Evaluasi terhadap kode perilaku korporasi sangat perlu
dilakukan secara rutin sehingga perusahaan selalu berada dalam pedoman dan
melakukan koreksi apabila diketahui terdapa kesalahan. Apabila perusahaan
menemukan adanya pelanggaran Code of Conduct maka tahap pelaporannya adalah :
- Setiap
individu wajib melaporkan setiap pelanggaran Code of Conduct yang
dilakukan individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan.
- Dewan
Kehormatan wajib mencatat setiap laporan pelanggaran pedoman perilaku
perusahaandan melaporkannya kepada Direksi dengan bukti yang cukup dan
dapat dipertanggungjawabkan
- Dewan
Kehormatan wajib memberikan pelindungan terhadap pelapor
Pemerintahan (Governance)
“Governance
is the action, manner, or system of governing” – Collins, 2009. Menurut
Collins, Pemerintahan (Governance) adalah tindakan, cara, atau sistem sebuah
pemerintahan.
“Governance
means the process of decision-making and the process by which decisions are
implemented (or not implemented).” – UNESCAP, 2013. Tata kelola
(governance) merupakan proses pengambilan keputusan dan proses dengan mana keputusan
tersebut akan diimplementasikan (atau tidak diimplementasikan).
Jadi
dapat disimpulkan bahwa Pemerintah (government) adalah sebuah lembaga atau
orang yang memiliki tujuan mengatur dan mengelola pemerintahan (governance).
Contoh pemerintah yaitu, Kepala desa, bupati, presiden, dll. Sedangkan tata
kelola/pemerintahan (governance) adalah rangkaian proses, kebijakan, aturan,
budaya, dan organisasi dalam mengelola sesuatu untuk mencapai tujuan.
Mengembangkan Etika
Struktur Korporasi
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun dalam
proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini diharapkan
etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga diperoleh suatu
kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya sekadar mencari
untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan
para pihak yang berkepentingan(stakeholders).
sumber :
sumber :
http://nurdianahasan.blogspot.com/2011/11/ethical-governance.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar