Sabtu, 18 Maret 2017

Tantangan dan Peluang Akuntan Indonesia di Era Global

Analisis SWOT adalah metode perencanaan strategis yang digunakan untuk mengevaluasi kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats) dalam suatu proyek atau suatu spekulasi bisnis. SWOT akan lebih baik dibahas dengan menggunakan tabel yang dibuat dalam kertas besar, sehingga dapat dianalisis dengan baik hubungan dari setiap aspek.
Proses ini melibatkan penentuan tujuan yang spesifik dari spekulasi bisnis atau proyek dan mengidentifikasi faktor internal dan eksternal yang mendukung dan yang tidak dalam mencapai tujuan tersebut. Analisis SWOT dapat diterapkan dengan cara menganalisis dan memilah berbagai hal yang mempengaruhi keempat faktornya, kemudian menerapkannya dalam gambar matrik SWOT, di mana aplikasinya adalah bagaimana kekuatan (strengths) mampu mengambil keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mencegah keuntungan (advantage) dari peluang (opportunities) yang ada, selanjutnya bagaimana kekuatan (strengths) mampu menghadapi ancaman (threats) yang ada, dan terakhir adalah bagaimana cara mengatasi kelemahan (weaknesses) yang mampu membuat ancaman (threats) menjadi nyata atau menciptakan sebuah ancaman baru.

       I.            PELUANG PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Kebutuhan profesi akuntan publik ke depan akan semakin besar, sejak diberlakukannya sejumlah peraturan yang mewajibkan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, profesi akuntan publik memiliki prospek yang potensial dan bergengsi. Oleh karena itu kenyataan ini seharusnya menjadi peluang besar bagi mahasiswa Fakultas Ekonomi atau program studi akuntansi untuk mengembangkan diri menjadi akuntan publik. Sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomi Unpad, Prof.Dr. Ilya Avianti,SE,M.Si.Ak mengatakan bahwa setelah diberlakukannya Undang-undang tentang otonomi daerah maka diperlukan laporan keuangan yang transparan dan akuntabel yang harus diaudit langsung oleh akuntan (public). Badan Pemeriksa Keuangan telah menyerahkan laporan keuangan 33 propinsi dan lebih dari 580 kabupaten/kota ke Kantor Akuntan (Publik) “keynote speaker dalam National Accounting Week di Unpad”

Undang-undang pemilu, juga mewajibkan adanya laporan keuangan yang harus diaudit oleh akuntan publik. Ada sekitar 38 partai politik nasional dan 6 parpol lokal di Nangroe Aceh Darussalam yang memerlukan jasa akuntan (public) disamping itu juga dengan diberlakukannya Undang-undang Badan Hukum Pendidikan dan Badan Layanan Umum (BLU) perguruan tinggi negeri utamanya wajib diaudit oleh akuntan (public).
Sejak Indonesia bergabung dengan Negara-negara G-20 Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia saat itu menyepakati perlunya peningkatan akuntabilitas dan transparansi laporan keuangan.

Perkembangan akuntan (public) di Indonesia yang tergolong rendah dibandingkan Negara-negara ASEAN memberikan peluang yang sangat besar bagi profesi ini. Statistik akuntan (public) per 30 September 2009 berdasarkan umur akuntan (public) adalah :
1.      Jumlah Akuntan Publik 887
2.      Akuntan Publik yang tidak aktif 89
3.      Akuntan Publik yang aktif 798

Statistik akuntan publik berdasarkan kelompok umur adalah :
No       Kelompok Usia                       Jumlah Akuntan Publik           Prosentase
1          Usia 60 tahun ke atas                          316                              39.60%
2          Usia 50 s.d 60 tahun                           224                              28.07%
3          Usia 40 s.d 50 tahun                           96                                24.56%
4          Usia kurang dari 40 tahun                   62                                7.77%
                        Total                                                    798                              100.00%

Statistik akuntan publik berdasarkan jenis kelamin dapat dikelompokan :
No       Jenis kelamin   Jumlah Akuntan Publik           Prosentase
1          Laki-laki                      773                              88.00%
2          Perempuan                  114                              12.00%
                        Total                            887                              100.00%

Selain beberapa peluang tersebut di atas secara keseluruhan peluang profesi Akuntan (public) meliputi :
1.      Satu-satunya profesi yang diberi kewenangan untuk memberikan jasa audit oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia.
2.      Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) mewajibkan perseroan dengan aset di atas 50 milyard wajib di audit.
3.      BPK akan melimpahkan audit keuangan Negara kepada akuntan (public) baik langsung ataupun atas nama BPK
4.      Perusahaan Terbuka berdasarkan Undang-undang hanya bisa di audit oleh Akuntan (Publik)
5.      Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah serta Perusahaan Daerah auditnya bisa dilakukan oleh akuntan (public)
6.      Audit dan Pelaporan di Sektor perpajakan
7.      Sektor perbankan sudah mewajibkan audit bagi nasabahnya yang memperoleh fasilitas kredit dalam jumlah tertentu.
8.      Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang mewajibkan untuk melampirkan laporan keuangan audit
9.      Audit dana Kampanye, Pemilu
10.  Audit dana hibah
11.  Perusahaan yang terkait dengan penggunaan dana masyarakat
12.  Dalam Wajib Daftar Perusahaan, mewajibkan perusahaan dengan nilai asset 25 milyard, wajib melampirkan Laporan keuangan yang telah diaudit (LKTP)

Besarnya peluang tersebut jika dibandingkan dengan jumlah akuntan (public) di Indonesia masih sangat besar peluangnya, oleh karena itu akuntan dan calon-calon akuntan di Indonesia harus mewaspadai masuknya akuntan asing yang nota bene diperbolehkan praktek di Indonesia

Beberapa fakta terkait Pendidikan Profesi Akuntan di Indonesia :
1.      Di ASEAN, hanya di Indonesia yang mensyaratkan S1 Akuntansi masih harus menambah Pendidikan Profesi untuk bisa mengikuti CPA, sedangkan di Negara maju memang ada pendidikan profesi, tetapi S1 hanya 3 tahun dan beberapa mata kuliah di S1 dapat ditransfer ke program pendidikan Profesi.
2.      Di Indonesia hanya S1 Akuntansi yang dapat mengikuti pendidikan profesi, sedangkan di Negara-negara maju seperti Audtralia dan Amerika Serikat pendidikan profesi justru menjadi solusi untuk menjembatani S1 dari berbagai jurusan untuk menjadi Akuntan (program penyetaraan).
3.      Hihg barriers to entry to become an accountant mengakibatkan kebanyakan lulusan S1 tidak mampu meneruskan langsung ke program pendidikan profesi melainkan bekerja terlebih dahulu.
4.      Pemenuhan  kebutuhan  akutan  di  pemerintah  (Dept  Keu)  seringkali terkendala usia yang sudah melampaui persyaratan.

Dengan melihat beberapa fakta akuntan (public) di Indonesia dan segala permasalahannya tersebut, maka tidak ada lagi alasan bahwa bagi mahasiswa jurusan akutansi untuk tidak mau menjadi akuntan publik, sedangkan pemerintah (Departemen Keuangan) bersama-sama dengan IAPI harus segera merumuskan tentang kemungkinan-kemungkinan penyederhanaan ujian CPA dan perijinan untuk menjadi Akuntan (Publik) jika tidak ingin adanya serbuan besar-besaran akuntan (public) asing masuk ke Indonesia. Penyederhanaan ini dilakukan untuk meningkatkan jumlah akuntan (public) dengan tidak mengurangi kualitas, karena IAPI telah melakukan terobosan-terobosan besar dengan mengeuarkan Kode Etik dan Standar Profesi, Standar Pengendalian Mutu serta penegakan disiplin akuntan public dan yang tidak kalah pentingnya adalah telah dikeluarkannya Undang-undang Akuntan Publik No. 5 tahun 2011 yang dengan jelas dan tegas mengatur tentang persyaratan sampai dengan sanksi-sanksi akuntan (public).

    II.            TANTANGAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
Tantangan profesi akuntan (public) sebanding dengan peluangnya, hal ini terjadi karena :
1.      Struktur akuntan (public) di Indonesia yang berusia di atas 50 tahun mencapai 67%
2.      Profesi akuntan (public) tampaknya sudah tidak menarik lagi, yang ditandai dengan akuntan (public) yang beralih profesi.
3.      Tidak mejadi pilihan utama mahasiswa akuntansi untuk berkarir
4.      Belum adanya kesiapan akuntan publik Indonesia dalam menghadapi era pasar global yang ditandai kurangnya penguasaan bahasa asing.
5.      Perkembangan profesi akuntan (public) di Indonesia tergolong rendah dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya.
6.      6.Tidak semua lulusan CPA menjadi akuntan (public), hanya sekitar 26% yang menjadi akuntan publik

Ada beberapa faktor yang menyebabkan rendahnya lulusan S1 Akuntansi yang bekerja atau membuka Kantor Akuntan (Publik) :
1.      Selain harus mengikuti Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk) masih harus mengikuti ujian CPA.
2.      Setelah memiliki setifikasi CPA tidak otomatis dapat Membuka Kantor Akuntan (Publik), tetapi mereka hatus mempunyai pengalaman paling sedikit 1000 jam audit dalam 5 tahun terakhir dan tidak kalah pentingnya adaah harus mengurus ijin praktek yang dirasa tidak mudah.
3.      Kantor Akuntan (public) memiliki cara sendiri dalam menentukan besaranya gaji kepada auditornya. Perbedaan penggajian ini didasarkan pada besar kecilnya proyek klien yang ditangani kantor akuntan (public).
4.      Kecilnya gaji auditor dibandingkan dengan gaji instansi lainnya memicu auditor untuk keluar masuk untuk mencari peluang kerja yang lebih bagus.
5.      Gaya kepemimpinan pemilik Kantor Akuntan (Publik) juga sangat mempengaruhi keinginan auditor untuk bertahan atau hanya sebatas mencari pengalaman kerja.
6.      Beratnya sanksi yang diterapkan Undang-Undang Akuntan (Publik)

Sedangkan tantangan Profesi Akuntan Publik di Era Globalisasi adalah :
1.      Diberlakukannya liberalisasi Jasa Akuntansi di ASEAN dan harus ditindaklanjuti dengan MRA antar negara.
2.      Adanya barrier to entry yang ketat akibat lamanya dan mahalnya pendidikan sesudah seseorang menyelesaikan S1 Akuntansi.
3.      Terjadinya krisis global di seluruh dunia yang berdampak menunculnya ririko tentang pelaporan keuangan paupun hukum.
4.      Meningkatnya kompleksitas pelaporan keuangan (nilai wajar, Standar lebih banyak menjadi Principled Based, bukan Ruled Based lagi
5.      Audit dalam lingkungan global dan dinamis ; Banyak terjadinya merger dan akuisisi yang berskala Internasional; diberlakukannya IFRS dan ISA
6.      Meningkatnya kebutuhan transparansi keuangan perusahaan secara tepat waktu dan interaktif yang diharapkan dapat disediakan oleh Akuntan (Publik).

Guna meminimalisir tantangan tersebut maka diperlukan peran aktif Akademisi untuk meningkatkan daya saing profesi akuntan publik Indonesia yaitu dengan :
1.      Melakukan Benchmark pendidikan nasional akuntansi dengan standar internasional yang ditetapkan IFAC Education committee
2.      Mendorong akademisi untuk mengupdate bahan ajar yang merefleksikan perubahan dunia yang riil dalam lingkungan bisnis agar dapat merefleksikan perkembangan baru seperti meningkatnya penggunaan IFRS, ISA, keputusan bisnis berbasis risiko, dan pelaporan nilai wajar.
3.      Mendorong mahasiswa untuk mempelajari perkembangan teknologi dalam pelaporan keuangan dan audit seperti eXtensible Business Reporting Language XBRL) dan Electronic Audit. (Dept Keu)

Referensi :
www.ppajp.depkeu.go.id pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik
Unpad.ac.id, national Accounting Week
Institut Akuntan Publik Indonesia 16 Oktober 2009
ejurnal.stiedharmaputra-smg.ac.id/index.php/DE/article/download/46/45

Minggu, 22 Januari 2017

Perkembangan Etika Bisnis dan Profesi

A.    Pengertian Etika
Etika biasa disebut sebagai ilmu yang mempelajari tentang apa yang biasa dilakukan. pendeknya etika adalah ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral bukan dari fisik, etnis dan sebagainya. Definisi etika sangat beraneka ragam tetapi memiliki satu pengertian yang sama yaitu pengetahuan tentang tata cara ideal pengaturan dan pengelolaan bisnis yang memperhatikan norma dan moralitas yang berlaku secara universal baik secara ekonomi / sosial. Selain itu etika juga merupakan salah satu disiplin pokok dalam filsafat, ia merefleksikan bagaimana manusia harus hidup agar berhasil menjadi sebagai manusia. (Franz Magnis-Suseno :1999)

B.     Pengertian Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur, transparan dan sikap yang profesional.

C.     Sifat Etika Bisnis
Apakah suatu praktik bisnis bisa dikatakan berdimensi etis atau tidak etis bisa dikaji dengan memahami esensi dari etika bisnis dari pandangan utilitariabism (kemanfaatan), relativism (relativitas) dan legalism (legalitas). Menurut pandangan utilitariabism, bisnis dinyatakan etis jika memberikan manfaat kepada banyak orang. Tetapi pandangan ini akan akan berdampak adanya pihak-pihak yang dikorbankan. Sebagai contoh pembangunan jalan layang jelas menguntungkan, namun dalam keuntungan yang diperoleh pebisnis mempunyai dampak berupa hilangnya kesempatan petani mengelola tanah produktif dan rusaknya keseimbangan ekosistem.
Menurut pandangan relativism, bisnis dinyatakan etis bila mayoritas berpandangan setuju atau sesuatu yang bersifat umum dilakukan. Namun berbisnis secara etis bukan merupakan pengikut relativism. Seprti misalnya banyak kasus bribery dan extorsion yang keduanya merupakan kasus penyuapan. Pada bribery, inisial penyuapan berasal dari pemberi (giver), sedangkan extorsion inisial penyuapan dari pihak penerima (receiver). Demikian juga berbisnis secara etis bukan pengikut pandangan legalism, karena berbisnis lebih dari sekedar taat pada aturan hukum yang ada, namun ketentuan legal merupakan persyaratan minimum dari suatu tindakan bisnis yang etis. Seperti misalnya ketentuan upah minimum, maka perusahaan yang berdimensi etis akan memberikan upah lebih dari jumlah tersebut yaitu pemberian upah yang berorientasi pada terpenuhinya kebutuhan karyawan lebih luas dengan memperhatikan kemampuan perusahaan secara jujur.
Etika bisnis merupakan sesuatu yang berlaku secara universal, artinya esensi etika bisnis berlaku di mana saja, kapan saja, dan siapa saja tanpa memandang jabatan, ras, pendidikan, dan agama. Pertimbangan normatif yang menjadi basis apakah sesuatu itu baik atau buruk mempunyai karakteristik memperhatikan sungguhsungguh seberapa besar kerugian dan keuntungan bagi manusia, menentang upaya memperoleh keuntungan sendiri (override self-interest), dan didasari pada pertimbangan yang fair. Bisnis yang berdimensi etis akan selalu memprioritaskan sumber daya manusia dari pada modal, menghargai martabat manusia, menghormati human right, profit sharing dan lebih memperhatikan pihak yang lemah. Kennedy (1995) dalam The rise and fall of great power menyatakan bahwa tantangan terbesar manusia di abad-21 adalah menggunakan kekuatan teknologi untuk memenuhi tuntutan kekuatan penduduk untuk membebaskan tiga perempat jumlah penduduk dunia yang miskin.
Pihak yang berperan besar dalam menentukan bisnis berorientasi etis atau tidak adalah manajer. Dia berperan dalam menentukan kebijakan perusahaan, kode etik perusahaan, serta pendidikan dan pelatihan etika bisnis bagi para pekerjanya. Berkembangnya bisnis berdimensi etis akan memberi harapan meningkatnya kesejahteraan masyarakat dengan tersedianya lebih banyak pilihan produk yang harganya murah, kualitas dan pelayanan yang lebih baik, dan adanya jaminan keselamatan konsumen yang memadai.
Etika dalam dunia bisnis diperlukan untuk menjaga hubungan baik dan fairness dalam dunia bisnis. Etika bisnis mencapai status ilmiah dan akademis dengan identitas sendiri, pertama kali timbul di amerika srikat pada tahun 1970-an. Untuk memahami perkembangan etika bisnis De George membedakannya kepada lima periode, yaitu :
1.      Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain, menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur. Pada masa ini masalah moral disekitar ekonomi dan bisnis disoroti dari sudut pandang teologi.
2.      Masa Peralihan: Tahun 1960-an
Pada saat ini terjadi perkembangan baru yang dapat disebut sbagai prsiapan langsung bagi timbulnya etika bisnis. Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan), pada saat ini juga timbul anti konsumerisme. Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan memasukan mata kuliah baru ke dalam kurikulum dengan nama busines and society and coorporate sosial responsibility, walaupun masih menggunakan pendekatan keilmuan yang beragam minus etika filosofis.
3.      Etika Bisnis Lahir di AS: Tahun 1970-an
Terdapat dua faktor yang mendorong kelahiran etika bisnis pada tahun 1970-an yaitu:
a.       Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika  bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis
b.      Terjadinya krisis moral yang dialami oleh dunia bisnis.
Pada saat ini mereka bekerja sama khususnya dengan ahli ekonomi dan manejemen dalam meneruskan tendensi etika terapan. Norman E. Bowie menyebutkan bahwa kelahiran etika bisnis ini disebabkan adanya kerjasama interdisipliner, yaitu pada konferesi perdana tentang etika bisnis yang diselanggarakan di universitas Kansas oleh philosophi Departemen bersama colledge of business pada bulan November 1974.
4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: Tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Hal ini pertama kali ditandai dengan semakin banyaknya perguruan tinggi di Eropa Barat, yang mencantumkan mata kuliah etika bisnis. Pada tahun 1987 didirikan pula European Ethics Network (EBEN), yang digunakan sebagai forum pertemuan antara akademisi dari universitas, sekolah bisnis, para pengusaha dan wakil-wakil dari organisasi nasional dan internasional.
5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: Tahun 1990-an
Etika bisnis telah hadir di Amerika Latin , ASIA, Eropa Timur dan kawasan dunia lainnya. Di Jepang yang aktif melakukan kajian etika bisnis adalah Institute of Moralogy pada universitas Reitaku di Kashiwa-Shi. Di india etika bisnis dipraktekkan oleh Management Center of Human Values yang didirikan oleh dewan direksi dari Indian Institute of Management di Kalkutta tahun 1992. Lalu pada 25-28 Juli 1996, telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) di Tokyo.
Di Indonesia sendiri, pada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta.

D.    Perkembangan Etika Bisnis di Indonesia.
Etika bisnis dapat dikatakan baru berkembang dalam satu dua dasawarsa terakhir ini. Jika dibandingkan dengan etika khusus lainnya sebagai cabang etika terapan, seperti etika politik, dan kedokteran, etika bisnis dirasakan masih sangat baru. Dengan semakin gencarnya pembicaraan mengenai etika bisnis di masyarakat bersama dengan hidupnya kegiatan bisnis di negera kita, mulai disadari bahwa etika bisnis perlu mendapatkan perhatian yang lebih besar, khususnya dalam kerangka perilaku bisnis di Indonesia.
Disadari bahwa tuntutan dunia bisnis dan manajemen dewasa ini semakin tinggi dan keras yang mensyaratkan sikap dan pola kerja yang semakin profesional. Persaingan yang makin ketat juga juga mengharuskan pebisnis dan manajer untuk sungguh-sungguh menjadi profesional jika mereka ingin meraih sukses. Namunyang masih sangat memprihatinkan di Indonesia adalah bahwa profesi bisnis belum dianggap sebagai profesi yang luhur. Hal ini disebabkan oleh pandangan masyarakat yang menganggap bahwa bisnis adalah usaha yang kotor. Itulah sebabnya bisnis selalu mendapatkan konotasi jelek, sebagai kerjanya orang-orang kotor yang disimbolkan lintah darat yaitu orang yang mengeruk keuntungan secara tidak halal menghisap darah orang lain. Kesan dan sikap masyarakat seperti ini sebenarnya disebabkan oleh orang-orang bisnis itu sendiri yang memperlihatkan citra negatif tentang bisnis di masyarakat. Banyak pebisnis yang menawarkan barang tidak bermutu dengan harga tinggi, mengakibatkan citra bisnis menjadi jelek. Selain itu juga banyak pebisnis yang melakukan kolusi dan nepotisme dalam memenangkan lelang, penyuapan kepada para pejabat, pengurangan mutu untuk medapatkan laba maksimal, yang semuanya itu   merupakan bisnis a-moral dan tidak etis dan menjatuhkan citra bisnis di Indonesia.
Rusaknya citra bisnis di Indonesia tersebut juga diakibatkan adanya pandangan tentang bisnis di masyarakat kita, yaitu pandangan praktis-realistis dan bukan pandangan ideal. Pandangan praktis-realistis adalah pandangan yang bertumpu pada kenyataan yang berlaku umum dewasa ini. Pandangan ini melihat bisnis sebagai suatu kegiatan di antara manusia untuk memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memperoleh keuntungan. Pada pandangan ini ditegaskan secara jelas bahwa tujuan dari bisnis adalah mencari laba. Bisnis adalah kegiatan profit making, bahkan laba dianggap sebagai satu-satunya tujuan pokok bisnis. Dasar pemikiran mereka adalah keuntungan itu sah untuk menunjang kegiatan bisnis itu. Tanpa keuntungan bisnis tidak mungkin berjalan. Friedman dalam De George (1986) menyatakan bahwa dalam kenyataan keuntunganlah yang menjadi satu-satunya motivasi dasar orang berbisnis. Karena orang berbisnis inginmencari keuntungan, maka orang yang tidak mau mencari keuntungan bukan tempatnya di bidang bisnis. Inilah suatu kenyataan yang tidak bisa disangkal. Lain halnya dengan pandangan ideal, yaitu melakukan kegiatan bisnis karena dilatarbelakangi oleh idealisme yang luhur.
Menurut pandangan ini bisnis adalah suatu kegiatan di antara manusia yang menyangkut memproduksi, menjual dan membeli barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Dasar pemikiran mereka adalah pertukaran timbal balik secara fair, di antara pihak-pihak yang teribat. Maka yang ingin ditegakkan adalah keadilan kumulatif dan keadilan tukarmenukar yang sebanding. Konosuke Matsushita dalam Lee dan Yoshihara (1997) yang menyatakan bahwa tujuan bisnis sebenarnya bukanlah mencari keuntungan, melainkan untuk melayani masyarakat. Sedangkan keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan bisnis yang kita lakukan. Fokus perhatian bisnis adalah memberi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dan kita akan memperoleh keuntungan dari pelayanan tersebut. Pandangan bisnis ideal semacam ini, bisnis yang baik selalu memiliki misi tertentu yang luhur dan tidak sekedar mencari keuntungan. Misi itu adalah meningkatkan standar hidup masyarakat, dan membuat hisup manusia menjadi lebih manusiawi melalui pemenuhan kebutuhan secara etis.
Melihat pandangan bisnis di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa etika bisnis di Indonesia masih jelek. Citra jelek tersebut disebabkan oleh pandangan pertama yang melihat bisnis hanya sebagai sekedar mencari keuntungan. Tentu saja mencari keuntungan sebagaimana dikatakan di atas. Hanya saja sikap yang timbul dari kesadaran bahwa bisnis hanya mencari keuntungan telah mengakibatkan perilaku yang menjurus menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa mengindahkan nilai-nilai manusiawi lainnya seperti adanya persaingan tidak sehat, monopoli, kecurangan, pemalsuan, eksploitasi buruh dan sebagainya. Keuntungan adalah hal yang baik dan perlu untuk menunjang kegiatan bisnis selanjutnya, bahkan tanpa keuntungan, misi luhur bisnis pun tidak akan tercapai. Persoalan dihadapi di sini adalah bagaimana mengusahakan agar keuntungan yang diperoleh itu wajar-wajar saja, karena yang utama adalah melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan tidak merugikan pihakpihak yang terkait dalam bisnis ini. Perkembangan etika bisnis di Indonesia yang demikian itu, nampaknya hingga sekarang masih jauh dari harapan.

Sumber

Jumat, 20 Januari 2017

EXAMPLE MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING

PT. GORDYN RAYA
With
PT. AMADILA ART

On Monday, 30th January 2017 (30-01-2017) housed in PT. Gordyn Raya, The following parties autographed below:
1.     Rininda Dhaneswara, as leader of the company in this case acts as the FIRST PARTY and on behalf of PT. Curtain Raya which is located on Jl. Armageddon 200 Bandung - West Java.
2.   Rian Larasati, as leader of the company in this case acts as the SECOND PARTY and on behalf of PT. Amadila Art, located on Jl. Bacang No. 48 Bandung.
The following considerations will be reported:
a.     FIRST PARTY is an enterprise, which is incorporated in the form Company engaged in the manufacture of curtains.
b.      SECOND PARTY is a company incorporated in the form of a company engaged in the manufacture of various kinds of fabric design motif.
c.   THE PARTIES Where as in this case intends to cooperate manufacture special patterned curtain that will launch in September 2012
On the basis of the considerations outlined above, THE PARTIES further explained by this agreement and agreed to hold a Memorandum of Understanding / MoU mutually beneficial cooperation with the provisions and requirements as follows:

ARTICLE 1
This Memorandum of Understanding is the first step in order to attempt to mutually beneficial cooperation by utilizing the potential, expertise and facilities owned by each party in order to manufacture a patterned curtain design specifically following marketing is developing and will dilaunchingkan next September. With this regard is expected to be a change in visit on each company.

ARTICLE 2
The scope of work agreed upon in the MoU are as follows:
1.       Each firm maximizes the manufacture of curtains or special design motif that is different from usual.
2.   Each of these companies continue to manage the realm of each other's work but still focuses on joint business activities to be completed within the allotted time.
3.    Companies that have agreed in joint activities to optimize the sale of special patterned curtain this visit will achieve the highest good quality.

ARTICLE 3
To carry out the work force in Article 2 above, THE PARTIES will make cooperation agreement which contains rights and obligations, and the role and function of the position of each party.

ARTICLE 4
Costs arising from the implementation of this MoU will be shared by each PARTY in this Memorandum.

ARTICLE 5
Benefit-sharing is agreed by both parties mutually benefit each other. That is, with the system 50: 50 so that it is considered profit sharing was fair to each other. Since the signing of this MoU

ARTICLE 6
1.     The MoU is valid for a period of 12/1 (month / year), starting from this Memorandum of Understanding is signed and can be extended for a certain period of time agreed upon by the PARTIES, before or after the MOU expires.
2.       If the provisions regarding the period referred to in paragraph (1) above is not followed up immediately as the implementation of the provisions of Article 3 in this Memorandum of Understanding, then by self mutually beneficial cooporation agreement is void and / or ends.
                                                                                          
This Memorandum of Understanding / MoU is made in 2 (two), agreed upon and signed by the PARTIES in a conscious state, physically and mentally healthy, with no pressure, influence, coercion from any party, with stamped and valid

The FIRST PARTY                                                      SECOND PARTY



Rininda Dhaneswara                                                        Rian Larasati

Selasa, 17 Januari 2017

Retail Week

Latest retail new jobs analysis and market data cash, card, or mobile phone ?

Right bow retailers need to get to grips with the down of contactless payment. In the past week there has been a raft of announcement an news on alternative payment methods. Technologists everywhere are still conviced that they can come transaction. That alternative method that is contactless payment.

A few in London have gone live with the Barclaycard business contactless payment system already. More than 1000 other sites have signed up to use it and 3000 consumers have registered their interest in the systems one pulse contactless card.



The question are :

1.      Could we use it in Indonesia ?
2.      What benefits / advantages and disadvantages that we got as consumer ?
3.      Which one would you prefer ?, Cash, card or mobile phone?